Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Agus Lahinta|47774|NTT 2|30

Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT

Redaksi Detik Travel - detikTravel
Rabu, 06 Apr 2011 11:15 WIB
loading...
Redaksi Detik Travel
Kerangka Paus Raksasa 18 Meter
Tampak Kerangka Paus Raksasa
Bagian Kepala Kerangka Paus
Bagian Badan Kerangka Paus
Bagian Ekor Kerangka Paus
Foto Repro Koleksi Museum Negeri Kupang
Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT
Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT
Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT
Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT
Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT
Melihat Kerangka Tulang Ikan Paus 18 Meter di Museum NTT
Jakarta -

Pada Tahun 1970, sebuah Ikan Paus Raksasa sepanjang 18 Meter terdampar di Perairan Pantai Oeba Kupang Pulau Timor. Saat itu masyarakat di Pulau Timor khususnya Kupang, membagi bagian-bagian dari daging Ikan Paus tersebut seperti kebiasaan di Masyarakat setempat.

Β 

Kebiasaan masyarakat khususnya Lembata di Kabupaten Lembata Flores, pembagian daging ikan paus tangkapan adalah kepada yang bertindak menikam saat penangkapan, yang mempunyai perahu, awak perahu, pemuka adat, dan anak yatim piatu. Hal ini juga dilakukan saat pembagian ikan paus raksasa tersebut.

Proses pemotongan daging paus dimulai dari sirip dada, dan terus berlanjut kebagian ekor seiring dengan dipisahkannya daging dan kulit dari kerangka paus. Kemudian dibagi 3 bagian yaitu Kepala, Badan dan Bagian Ekor.

Kerangka ikan paus raksasa selanjutnya saat itu disimpan di Kampus Universitas Nusa Cendana, dan pada tahun 1980 saat diresmikannya Museum Negeri Kupang, kerangka Paus Raksasa dipindahkan ke museum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam museum selain kita melihat kerangka paus raksasa, juga kita dapat menyaksikan beberapa foto penangkapan Ikan Paus dan keterangkan tentang kebiasaan pembagian daging ikan paus secara adat berdasarkan tingkatan pembagian, yaitu Bagian Kepala yang dianggap sebagai bagian tuan tanah, bagian badan yang dibagiakan merata untuk para awak perahu dan bagian ekor yang dibagikan untuk anggota masyarakat pemilik Paledang (perahu penangkap paus) dan kerabat mereka yang berasal dari suku yang sama.Pembagian ini harus dibagiakan secara merata, karena jika tidak maka hal ini akan membawa ketidakberuntungan para penangkap paus yang akan datang.

Hide Ads