Khusus di pantai yang bukan dikelola hotel ini, tarif masuk plus parkir motor dikenakan biaya Rp 20-30 ribu. Kendaraan roda empat Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu. Wisatawan rombongan dengan bus, tarifnya bisa sampai 800 ribu. Ini belum temasuk biaya sewa tenda untuk lesehan di dalam lingkungan pantai yang harganya Rp 100 ribu.
Tapi, tarif parkir ini rupanya tidak masuk sebagai pemasukan untuk Kabupaten Serang sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebagai retribusi parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak adanya retribusi parkir di kawasan wisata di sana, menurutnya karena pantai di sana adalah milik pribadi dan perorangan. Tak ada pantai di Anyer yang kawasannya dikuasai pemerintah daerah.
"Yang retribusi kalau lahan pemerintah, seperti pasar, tepi jalan yang diperbolehkan," ujarnya.
Menurutnya, pemasukan dari pengelolaan perparkiran di kawasan Anyer sudah masuk ke pendapatan melalaui perpajakan.
"Itu masuknya ke pajak, ke pengelolaan pajak Kabupaten Serang," pungkasnya. (sna/krn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?