Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengabarkan pungutan kepada turis asing yang masuk Bali diterapkan mulai awal tahun depan.
"Ini (pungutan turis) akan kami terapkan mulai Februari 2024," kaya Bagus Pemayun dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).
Ia menyampaikan saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan tersebut telah rampung disusun. Dispar Bali tinggal menunggu proses proses untuk sah sebagai Peraturan Gubernur (Pergub).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan rencana pungutan wisatawan asing ke Bali, Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun Pergub," ujarnya.
Bagus Pemayun menjelaskan bahwa penerapan tarif masuk Bali itu merujuk amanat dari Undang-Undang yang memperbolehkan pungutan kepada wisatawan asing.
"Karena Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang 15 tahun 2023 khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4, dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan wisatawan asing, untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali," ujarnya.
Selain Pergub yang sedang disusun, Dispar Bali juga tengah mengatur terkait tata cara pungutan kepada wisatawan asing.
Awalnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan untuk peraturannya dapat segera diterapkan.
"Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kita berlakukan 1 Februari 2024," kata Gubernur Bali Wayan Koster beberapa waktu lalu.
Nantinya, pungutan kepada turis asing ini diberlakukan dengan tarif 10 USD atau sekitar Rp 150 ribu dengan anggapan kurs Rp 15 ribu per 1 USD.
(wkn/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda