Harga rumah yang tinggi membuat banyak pasangan baru menikah memilih mengontrak dibanding harus mengumpulkan uang untuk membeli rumah. Namun lain cerita jika Anda traveling ke Pulau Bungin, Sumbawa. Penduduk pulau yang berada di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB ini memiliki peraturan tersendiri.
Bagi semua pasangan yang ingin menikah, harus bisa membangun rumah terlebih dahulu. Setelah rumah berdiri, barulah mereka bisa menikah. Tak ada sistem ngontrak di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membangun rumah, mereka mendirikan di atas laut. Setidaknya buth 20 truk batu karang untuk membuat pondasi. Harganya sekitar Rp 25-30 juta jika ingin membeli. Jika tidak, mungkin bisa mengumpulkannya bersama pasangan.
Maklum, sudah tidak ada tempat lagi di pulau yang bisa dibangun rumah. Hampir di setiap sudutnya sudah penuh didirikan rumah. Pulau Bungin memang dikenal sebagai salah satu pulau paling padat di Indonesia.
Bagi pengantin baru, ada juga peraturan untuk membangun rumah. Rumah yang dibangun sekitar 9x15 meter. Ini sudah jadi peraturan daerah yang akan diberlakukan mulai 2015 mendatang.
(sst/sst)












































Komentar Terbanyak
Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta, IKN Jadi Apa?
Prabowo: Jangan Terlalu Kagum pada Bangsa yang Kaya dari Merampas Bangsa Lain
Meresahkan, Rombongan Pendaki Karaoke di Puncak Gunung Andong