Masyarakat Desa Trunyan yang di Kabupaten Bangli, Bali, punya tradisi unik seputar pemakaman. Tak seperti masyarakat Hindu pada umumnya yang melakukan ngaben, jenazah di Desa Trunyan tidak dibakar atau dikubur. Jenazah diletakkan begitu saja di atas tanah pada Kuburan Trunyan.
Mungkin Anda membayangkan, seperti apa bau bangkai yang menaungi kuburan tersebut. Jangan salah, justru tak ada bau bangkai yang tercium di sini. Itu yang detikTravel rasakan saat mengunjungi Kuburan Trunyan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adalah Taru Menyan, pohon besar yang konon menghilangkan bau busuk tersebut. Pohon inilah yang merupakan asal nama Trunyan. Pohon 'sakti' ini tumbuh di dekat pintu masuk Kuburan Trunyan, menaungi beberapa 'ancak saji' yang merupakan tempat jenazah ditaruh begitu saja.
Menurut legenda, Taru Menyan-lah yang wanginya menghipnosis 4 bersaudara dari Keraton Surakarta untuk mengarungi daratan dan lautan hingga tiba di Desa Trunyan. Singkat cerita, 4 bersaudara itu terdiri dari 4 laki-laki dan si bungsu perempuan. Setibanya di Trunyan sang kakak sulung jatuh cinta kepada Dewi penunggu pohon tersebut.
Setelah menikah, jadilah Trunyan sebuah kerajaan kecil. Meski sang Dewi penunggu pohon telah menikah, Taru Menyan masih mengeluarkan wangi. Akibat takut diserang dari luar karena semerbak wanginya, sang Raja memerintahkan warga untuk menghapus wangi itu dengan cara meletakkan jenazah begitu saja di atas tanah.
Akar Taru Menyan menjulur ke berbagai tempat, salah satunya tempat deretan ancak saji berisi mayat. Di sekitar ancak saji terdapat benda-benda peninggalan mendiang. Ada foto, piring, sapu tangan, baju, perhiasan, dan lain-lain.
Cara ke sana:
Penasaran? Tak sulit mencapai Desa Trunyan. Anda bisa menyewa jukung (perahu nelayan) dari Desa Kedisan di tepian Danau Batur, sekitar Rp 100.000 untuk 1 perahu yang muat sampai 10 orang. Perjalanan melintasi Danau Batur hanya butuh waktu 30 menit sampai di dermaga Desa Trunyan.
(sst/fay)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Takut Bayar Royalti, PO Haryanto Ikut Larang Kru Putar Lagu di Bus