Tepat pada 11 September 2015 atau hampir dua tahun lalu, Ahok menghadirkan sebuah inisiatif wisata baru bagi warga Jakarta. Lewat Wisata Balai Kota, Ahok mengajak setiap warga Jakarta untuk melihat langsung suasana di kantornya.
Namun tidak hanya dapat melihat suasana dan kesibukan yang ada, wisatawan juga dapat mengenal sejarah Balai Kota, Gubernur terdahulu dan program Jakarta Smart City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor gubernur yang tidak boleh dimasuki (Kurnia/detikTravel) |
Menariknya lagi, PKL pun diperbolehkan berjualan di Plaza Blok B Balai Kota. Tentu saja mereka yang berjualan adalah binaan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI serta yang lolos seleksi dari BPOM.
Jika ingin mampir, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di lapangan IRTI Monas dan basemen Gedung DPRD DKI. Wisatawan juga dapat masuk kawasan Balai Kota melalui dua pintu, yakni pintu DPRD DKI dari Jl Kebon Sirih dan pintu depan Jl Medan Merdeka Selatan.
Ada jajanannya juga lho (Kurnia/detikTravel) |
Balai Kota dibuka untuk umum setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00-17.00 WIB untuk objek area bagian dalam dan pukul 09.00-20.00 WIB untuk objek bagian luar. Pengunjung pun tidak dikenakan biaya sama sekali.
Adapun keramaian di Balai Kota tidak hanya terjadi saat weekend, tapi juga saat hari biasa. Apalagi dengan putusan vonis Ahok yang baru saja terjadi kemarin. Setelah ditinggal Ahok, apa Balai Kota akan tetap ramai ya?
(rdy/fay)

Kantor gubernur yang tidak boleh dimasuki (Kurnia/detikTravel)
Ada jajanannya juga lho (Kurnia/detikTravel)