detikcom beberapa waktu lalu mengunjungi Korea Selatan dan tak lupa mengunjugi Jalan Myeongdong. Ada satu hal menarik ketika menyambangi kawasan itu dan saya melihat logo halal MUI.
"Saya sudah cek ke kantor perwakilan di Korea, mereka katakan tidak pernah ada sertifikasi halal dari MUI," kata Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI dalam pesan singkat ke detikcom, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah bisa dibilang pedagang kaki lima di Jalan Myeongdong asal comot saja? Hal itu dikarenakan banyaknya turis asal Indonesia di sana.
"Ya saya kira," tegas dia.
![]() |
Apakah ada negara lain yang bekerja sama dengan MUI untuk sertifikasi halal suatu produk? Kata Lukman, MUI hanya sebagai jembatan tulisan yang berbeda di Arab hingga Korea.
MUI bekerja terbatas pada perusahaan yang produknya masuk ke Indonesia. Dan bila ada yang ingin sertifikasi halal bisa dilakukan di lembaga negaranya sendiri, jadi tidak menggunakan logo MUI
"Bagi perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, mereka mendaftarkan melalui Online registrasi yang kami sebut CEROL (Certification On Line). Kami lakukan pemeriksaan sama seperti produk yang ada di Indonesia," urai dia.
"Perusahaan juga dapat melakukan sertifikasi halal pada lembaga halal yang ada di negaranya sendiri. Di Korea, kami ada kantor perwakilan sebagai jembatan bahasa dan tulisan yang khas (berbeda)," imbuh Lukman menjelaskan.
Lukman menambahkan bahwa semua tahapan proses sertifikasi halal tetap dilakukan di pusat atau di Jakarta. Jadi, MUI di negara lain hanya akan membantu dan level kerja samanya belum di tingkat antar pemerintah.
"Kantor perwakilan hanya membantu perusahan yang mau registrasi melalui Cerol. Kerjasama tidak pada level G to G," pungkas dia.
Logo halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) begitu ikonik hingga dipakai pedagang kaki lima di Seoul, Korea Selatan. Anda bisa menemukannya di Jalan Myeongdong.
Tapi apakah benar bahwa penempelan logo itu sudah seizin MUI?
Pemilik lapak tak mau menjawab pertanyaan kami. Dia hanya menghindar setiap pertanyaan menjurus ke logo halal MUI tersebut.
Lapak yang saya datangi itu menjual jajanan yang digoreng dan berbahan dasar dari hewan laut. Ada jajanan gurita potong, udang tepung hingga anak kepiting tepung goreng.
Perlu diketahui juga bahwa wisatawan Indonesia banyak mengunjugi kawasan ini. Apakah itu salah satu alasannya menempelkan logo halal MUI?
(msl/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol