Sama seperti perpustakaan pada umumnya, Perpustakaan Kemendikbud melayani publik yang ingin mencari dan meminjam referensi. Adapun fokus buku yang ada di Perpustakaan Kemendikbud adalah buku -buku pendidikan dan kebudayaan.
Nah, bagaimana cara meminjam buku di Perpustakaan Kemendikbud? detikcom pun bertanya kepada pustakawan Perpustakaan Kemendikbud bernama Wati.
"Gampang kok. Yang penting punya kartu anggota perpustakaan," katanya.
![]() |
Jika traveler ingin menjadi anggota perpustakaan Perpustakaan Kemendikbud, ini syaratnya.
1. Datang langsung ke perpustakaan karena proses pendaftaran masih dilakukan secara manual
2. Tunjukan identitas diri (KTP/SIM/NPWP/Kartu Mahasiswa)
3. Mengisi formulir pendaftaran bermaterai 6.000 (materai bawa sendiri)
4. Menyerahkan formulir pendaftaran ke staf sirkulasi perpustakaan
5. Calon anggota digoto, direkam dalam keanggotaan
6. Setelah proses, calon anggota menerima kartu anggota
Setelah kamu punya kartu anggota, silahkan memilih buku yang ingin kamu pinjam di perpustakaan.
![]() |
Bagaimana cara masuk ke Perpustakaan Kemendikbud?
Kamu hanya perlu datang, menitipkan barang bawaan di konter penitipan barang. Kemudian langsung saja menuju lantai dua tempat buku-buku, audibook dan fasilitas lainnya yang ingin kamu tuju.
Perpustakaan Kemendikbud memiliki jam operasional yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, Sabtu 09.00-14.00 WIB, dan tutup di hari Minggu dan hari besar.
Bagaimana cara meminjam buku di Perpustakaan Kemendikbud?
1. Datang ke perpustakan dan menitipkan barang ke konter penitipan.
2. Menuju konter sirkulasi dengan membawa koleksi perpustakaan yang ingin dipinjam.
3. Peminjam menyerahkan kartu identitas yang bisa disimpan perpustakaan selama proses peminjaman.
4. Peminjaman diproses pustakawan
Perlu nih traveler ketahui, bahwa Perpustakaan Kemendikbud mempunyai sekitar 36 ribu buku cetak dan 16 ribu e-book. Khusus e-book itu merupakan terbitan dari Kemendikbud.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum