Sejumlah wisatawan mulai mengunjungi objek wisata pantai Pangandaran, Jumat (5/6/2020). Tapi jumlahnya belum terlalu signifikan.
Bahkan petugas jaga pintu masuk pantai Pangandaran berkali-kali terpaksa memulangkan pengunjung yang tidak menunjukkan surat keterangan kesehatan dan hasil tes rapid non reaktif.
"Sudah banyak pengunjung datang, tapi beberapa terpaksa dipulangkan karena tak bawa persyaratan surat sehat atau tes rapid Corona," kata seorang petugas jaga gerbang utama pantai Pangandaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia menambahkan sempat ada pengunjung asal Jambi dan menunjukkan hasil tes rapid negatif, tapi tetap tidak diperbolehkan masuk. "Yang boleh masuk kan hanya warga Jawa Barat," katanya.
Pantauan detikcom, suasana kawasan pantai barat dan pantai timur Pangandaran relatif belum terlalu ramai. Namun di bibir pantai sudah ada pengunjung yang mulai berenang dan bermain.
![]() |
Sementara pantauan di kawasan kuliner Kampung Turis Pamugaran, suasana masih lengang. Sebagian rumah makan dan cafe masih berbenah. Mereka berharap pengunjung akan ramai Sabtu atau Minggu.
Kebijakan Pemkab Pangandaran yang mewajibkan wisatawan membawa hasil tes rapid dipandang mempengaruhi tingkat kunjungan wisata. Karena menjalani tes rapid membuat wisatawan harus merogoh kocek lebih dalam.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pemeriksaan tes rapid di Pangandaran ditetapkan seharga Rp 200 ribu. "Jadi hanya untuk biaya pengganti tes rapid saja, tidak ada jasa pemeriksaan. Sehingga bisa lebih murah," kata Jeje.
Selain itu untuk memacu tingkat kunjungan juga diberlakukan diskon atau potongan harga. Tiket masuk diberlakukan diskon 25 persen.
Sebelumnya Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana mengatakan memberlakukan diskon hotel sebesar 30 persen. "Kalau restoran diskon hanya 5 persen. Karena biaya produksinya besar. Cukup 5 persen saja," kata Agus.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum