Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta dibuka kembali mulai 20 Juni 2020, tak terkecuali Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Nah, sebelum berkunjung ke TMII ada beberapa aturan yang perlu traveler perhatikan karena saat ini kita masih menghadapi pandemi COVID-19.
Dirangkum detikcom, inilah 6 aturan tersebut. Disimak, ya!
1. Pengunjung yang Boleh Masuk
![]() |
Sesuai dengan SK Disparekraf dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas saat destinasi itu penuh. TMII yang biasanya mampu menerima 40.000-50.000 pengunjung, mulai 20 Juni nanti hanya menerima maksimal 20.000 pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah yang berusia di atas 5 tahun. Kemudian lansia yang berusia di atas 60 tahun dan ibu hamil dilarang masuk. Selain itu, TMII juga belum menerima kunjungan rombongan siswa sekolah.
2. Pengunjung Akan Diperiksa Suhu Tubuhnya
![]() |
Setiap pengunjung yang datang baik dengan berjalan kaki, mengendarai motor dan mobil, akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas. Suhu tubuh pengunjung tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius. Apabila suhunya melebihi batas tersebut, petugas akan melakukan tindakan khusus.
"Suhu 37,3 kalau lebih dari itu kita harus istirahatkan dulu, kemudian 5-10 menit lagi kita periksa ulang. Kalau sudah normal, di bawah 37,3 boleh dipersilahkan masuk," kata anggota Tim Operasional Protokol Pencegahan COVID-19 di TMII, dr. Radwia Siyamiati.
Namun apabila suhu tubuh pengunjung tak kunjung turun dan mengarah ke gejala COVID-19, TMII juga telah menyediakan pos kesehatan dan memfasilitasi pengunjung untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat.
"Misalnya ada pengunjung yang diperiksa suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius lalu setelah diperiksa ulang suhunya tidak turun juga, kita ada pos kesehatan siaga COVID di parkir utara dekat Tugu Api Pancasila dan kita siapkan juga ruang isolasi sementara. Sifatnya untuk mengisolasi kalau ada pengunjung yang mengarah gejala ke COVID. Kita juga bekerja sama dengan RSUD Cipayung dan RS Ridwan Meuraksa untuk evakuasi pasien," ujar dia.
3. Kendaraan akan Disemprot Disinfektan
![]() |
Mobil dan bus akan disemprot disinfektan di pintu masuk TMII baik di pintu 1 maupun pintu 3.
4. Pembayaran dengan Non Tunai
![]() |
TMII mulai memberlakukan pembayaran non tunai (cashless) baik di pintu masuk maupun di wahana. Pengunjung dapat terlebih dahulu membeli tiket secara online melalui situs ticket.tamanmini.com dan melakukan pembayaran secara transfer. Harga tiket masuk adalah Rp 20.000 untuk segala usia.
Namun bila pengunjung membeli tiket secara tunai di hari kedatangan juga tetap akan dilayani dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Nantinya uang dari pengunjung juga akan disterilisasi menggunakan mesin UV.
5. Wajib Memakai Masker dan Rajin Cuci Tangan
|
Pengunjung TMII diwajibkan untuk mengenakan masker selama berwisata. Selain itu TMII juga mengajak pengunjung untuk rajin mencuci tangan agar tetap bersih. Mereka telah menyediakan wastafel lengkap dengan sabun di sejumlah titik. Kemudian bagi pengunjung yang tidak bermasker, TMII juga akan memberikan masker untuk mereka.
6. Perubahan Jam Kunjungan
![]() |
Mulai 20 Juni, TMII akan buka pukul 08.00-16.00 WIB. Wahana yang dibuka pada tahap pertama ini hanyalah anjungan daerah, taman-taman, dan museum.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour