Tidak banyak orang menyadari betapa kaya dan beragamnya fauna di Indonesia. Salah satunya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Lebih tepatnya di Pusat Sanctuary Penyu, tempat ini baru diresmikan pada 30 Juni 2019 yang lalu. Di sini kita dapat menemukan penyu sisik dan penyu hijau, yang menarik adalah karena penyu-penyu ini merupakan 2 dari 7 spesies penyu yang ada di dunia.
Hal yang lebih menarik lagi bahwa 6 dari 7 spesies penyu dunia ada di Indonesia. Enam penyu yang ada di Indonesia ini di antaranya adalah penyu lekang, penyu pipih, penyu hijau, penyu tempayan, penyu sisik, dan penyu belimbing. Penyu yang tidak ada hanya penyu kempi.
Traveler yang berkesempatan datang ke Pulau Pramuka pas banget karena tidak cuman datang untuk senang-senang tapi sekalian eduwisata. Jadi sempatkanlah datang ke Pusat Sanctuary Penyu di Pulau Pramuka, selain menambah wawasan, kita juga dituntut untuk lebih berempati terhadap kelestarian penyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Awas! Jangan Pernah Beri Penyu Makan |
Faktanya penyu-penyu ini menjadi hewan langka karena sering diburu oleh manusia dan diperjualbelikan, dijadikan obat-obatan, oleh-oleh, serta dikonsumsi. Padahal setiap makhluk hidup memiliki perannya masing-masing. Kalau penyu sudah punah, ekosistem menjadi rusak dan secara tidak langsung berdampak pada kehidupan manusia.
Traveling bukan hanya sekadar jalan-jalan, menikmati makanan, dan fotografi. Tapi perjalanan ini harus mempunyai arti, minimal harus berempati karena penyu juga makhluk hidup. Setelah pulang dari sini setidaknya kita bukanlah manusia yang seenaknya yang dapat merampas hidup makhluk lain, malah harus menjadi manusia yang menjaga kelestarian makhluk hidup dan lingkungan sekitar.
---
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikTravel, Gema Bayu dan sudah tayang di d'Travelers Stories.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025