DOMESTIC DESTINATIONS
Kesaktian Mario Dandy dan Rubiconnya, Lolos Masuk ke Sabana Bromo

Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menganiaya David Latumahina (17) anak pengurus GP Ansor, terbilang sakti. Ia masuk dengan mudah ke sabana Gunung Bromo.
Padahal, sudah ada aturan yang sangat jelas terkait larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo. Di sini, pemerintah ingin mengistimewakan para pemilik jip.
Dari unggahan yang sudah dihapus, Mario sempat mengunggah foto bersama Rubiconnya di sabana Gunung Bromo. Traveler pun mempertanyakannya.
"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," kata akun Askrlfess, dilihat Senin (27/2/2023).
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," imbuh dia.
Aturan larangan mobil pribadi masuk ke Gunung Bromo
Sebelumnya ada kasus serupa. Rombongan Rubicon ditolak masuk ke kawasan Gunung Bromo. Padahal sudah ada aturan khusus yang mengatur boleh tidaknya suatu mobil melintas di sana.
Dalam unggahan terbaru di ayoketamannasional dari Ditjen KSDAE, dilihat Minggu (27/11/2022), disebutkan bahwa memang ada pembatasan terkait mobil yang masuk ke Gunung Bromo dan sekitarnya. Aturan ini sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.
Pada intinya, untuk memasuki kawasan Gunung Bromo harus memakai transportasi jip lokal. Dan, bila suatu mobil diperbolehkan masuk maka itu sudah mendapat pengecualian.
Berikut bunyi lengkapnya:
Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012, yaitu:
1. Kendaraan roda-4 yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda-4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan ;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Nah sekarang sudah paham ya bahwa Conservationmate tidak boleh membawa mobil pribadi masuk ke dalam kawasan Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Selain itu juga pembatasan kendaraan masuk ke kawasan Laut Pasir agar tidak merusak ekosistem laut pasir. Yuk kita patuhi aturan masuk ke kawasan konservasi.
Simak Video "Saat Pihak Mario Dandy Ungkit Sosok 'Cepu' Berinisial APA"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/fem)