Banyak cara bisa dilakukan saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa pada Ramadan kali ini. Salah satunya adalah dengan berkuda di Alun-alun Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Menjelang sore, puluhan kuda nampak berjajar rapi di sisi sebelah tenggara Alun-alun. Hanya dengan membayar Rp 20 ribu, pengunjung bisa menaiki kuda berkeliling Alun-alun sambil menikmati suasana.
Anak-anak hingga orang dewasa pun tak mau ketinggalan untuk berebut menunggang kuda. Semakin sore, semakin ramai pula suasananya lantaran warga lain juga nampak tumpah ruah hendak membeli takjil di lapak-lapak makanan dan UMKM yang berjajar di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk naik kuda satu orang Rp 20 ribu, kalau bareng dua orang Rp 30 ribu," kata pemilik kuda, Alex (32) saat ditemui detikJateng di Alun-alun Kemiri, Senin (10/4/2023) sore.
![]() |
Setiap sore, Alex mengaku dapat meraup cuan dari menyewakan kuda. Mendekati Lebaran, warga yang menyewa kuda pun diprediksi semakin ramai.
"Ini kan sistemnya gantian, jadi giliran kalau ada yang mau naik kuda setiap pemilik pasti kebagian pelanggan nggak rebutan biar adil. Kalau pas ngabuburit gini lumayanlah banyak yang naik, terutama anak-anak. Nanti kalau Lebaran biasanya lebih ramai lagi yang naik," imbuhnya.
Tak hanya menunggangi kuda dengan duduk manis saja, pengunjung juga bisa meminta kepada sang pemilik untuk membuat kuda berdiri hanya dengan dua kaki layaknya kuda jingkrak. Hal ini tentunya akan lebih menambah sensasi dan menaikkan adrenalin.
Salah satu penunggang kuda, Jibral (6) mengaku senang bisa ngabuburit sambil berkuda. Meski awalnya merasa canggung dan sedikit takut, namun ia bisa menikmatinya saat kuda mulai melangkah membawanya keliling Alun-alun.
"Mau lagi, senang asyik muter-muter naik kuda," ucapnya sambil tertawa kegirangan.
---
Artikel ini telah tayang di detikJateng.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum