Gunung Bromo adalah salah satu gunung yang cukup populer di Jawa Timur. Gunung ini selalu menjadi destinasi unggulan bagi wisatawan yang ingin menikmati alam.
Sebelum berkunjung ke sana, sebaiknya cari tahu dulu informasi mengenai Gunung Bromo. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti pungutan liar yang belakang viral di media sosial hingga aksi kencing sembarang wisatawan mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut peraturan, larangan dan harga tiket Gunung Bromo.
Peraturan di Gunung Bromo
Dikutip dari situs bromotenggersemeru.org, ada beberapa aturan yang harus kita taati sebelum memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Simak rinciannya di bawah ini:
- Tiket masuk hanya bisa dibeli online di situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
- Pengunjung yang memesan tiket harus datang sesuai dengan harinya.
- Pembayaran hanya bisa melalui Virtual Account.
- Pastikan nominal pembayaran sama dengan tarif yang tertera saat booking online.
- Batas pembayaran 2 jam setelah pendaftaran.
- Hindari pembayaran pukul 23.00 WIB - 01.00 WIB untuk mengantisipasi error.
- Tidak bisa melakukan pembayaran lewat teller bank.
- Tidak bisa refund uang jika batal berkunjung.
- Tidak bisa mengubah jadwal berkunjung.
- Jika hendak ke Savana Teletabies/laut pasir, diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
- Ibu hamil tidak boleh masuk ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
- Sudah divaksin COVID-19, minimal dosis pertama.
- Membawa surat antigen.
- Wajib pakai masker.
- Membawa kantong plastik kuning untuk membuang masker.
- Jaga jarak dan tidak berkerumun dengan pengunjung lain
Larangan di Gunung Bromo
Selain aturan, tentu ada pula larangan yang perlu diperhatikan wisatawan sebelum berkunjung ke Gunung Bromo. Setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini:
- Membawa obat-obatan terlarang.
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan, dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya.
- Menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang ada di kawasan TNBTS.
- Membawa minuman alkohol.
- Membawa binatang.
- Mengambil binatang.
- Membawa alat musik.
- Membawa speaker.
- Membawa Handy Talky (HT).
- Membawa radio tape.
- Membawa senjata api.
- Membawa peledak.
- Membawa senapan angin.
- Membawa detergen atau bahan pencemaran lainnya yang membahayakan lingkungan.
- Melakukan tindakan vandalisme.
- Membuang sampah sembarangan.
- Membuat api unggun di tempat yang mudah terjadinya kebakaran hutan.
- Melakukan perbuatan asusila.
Harga Tiket Masuk Gunung Bromo Tahun 2023
Harga tiket masuk Gunung Bromo dibagi menjadi dua bagian. Untuk wisatawan nusantara dan mancanegara.
Hingga saat ini, harga tiket masuk masih sama dengan tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
Wisatawan Nusantara
- Hari Kerja: Rp 29.000/orang.
- Hari Libur: Rp 34.000/orang.
Wisatawan Mancanegara
- Hari Kerja: Rp 220.000/orang.
- Hari Libur: Rp 320.000/orang.
Jalur Pendakian Gunung Bromo
Jika hendak berkunjung ke Gunung Bromo, ada beberapa opsi jalan yang bisa Anda tempuh. Berikut beberapa jalur pendakian yang dapat dipilih oleh wisatawan.
- Jalur pendakian via Penanjakan yang terletak di Kabupaten Pasuruan.
- Jalur pendakian via Cemoro Lawang yang ada di Kabupaten Probolinggo.
- Jalur pendakian via Senduro yang ada di Kabupaten Lumajang.
- Jalur pendakian via Coban Trisula yang ada di Kabupaten Malang.
Jika sepakat dengan peraturan dan larangan yang diterapkan, silakan berkunjung ke Gunung Bromo kapan pun Anda mau. Namun perlu diingat, TNBTS membatasi wisatawan yang berkunjung ke sana setiap harinya. Ada kuota yang diterapkan sesuai dengan kondisi Gunung Bromo.
Seperti diketahui, Gunung Bromo masih berstatus gunung berapi aktif. Tak jarang Gunung Bromo mengalami erupsi hingga meluncurkan abu vulkanik.
(hnh/fds)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan