Galeri Nasional Indonesia menggelar pameran benda repatriasi dari Belanda. Pameran itu hanya berlangsung selama dua minggu.
Dilihat detikTravel dari akun Instagram resmi pada Selasa (28/11/2023), Galeri Nasional Indonesia memiliki hajatan berupa pameran bertajuk 'Kembalinya Saksi Bisu Peradaban Nusantara'.
"Sahabat Budaya dan Sahabat Galnas! sudah siap bertemu dengan artefak Indonesia hasil repatriasi Indonesia - Belanda yang kembali pulang beberapa waktu yang lalu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pameran Repatriasi menampilkan ratusan benda budaya Nusantara hasil repatriasi dan koleksi unggulan Museum Nasional Indonesia. Pameran ini memberikan kesempatan bagi publik untuk mengakses koleksi artefak yang telah kembali ke Tanah Air."
Tulis akun itu pada keterangannya.
Pameran itu dibuka untuk umum pada 28 November-10 Desember. Lokasinya di Gedung A Galeri Nasional Indonesia, mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Totalnya ada 152 koleksi yang akan dipamerkan.
Cara Membeli Tiket:
1. Wajib registrasi online sebelum masuk ke ruang pamer.
2. Pastikan tiba di Galeri Nasional Indonesia paling lambat 15 menit sebelum sesi kunjungan yang dipilih.
3. QR Code registrasi hangus apabila sudah melebihi 15 menit setelah sesi dimulai dan pengunjung yang terlambat dapat melakukan registrasi online ulang dengan memilih sesi yang masih tersedia.
4. Pindai QR code registrasi pameran atau tunjukkan QR code registrasi pameran kepada petugas registrasi pameran.
Tata Tertib Saat Berkunjung:
1. Anak-anak dapat berkunjung dan wajib didampingi oleh orang dewasa. Anak-anak tetap wajib melakukan registrasi online dengan menggunakan nomor telepon dan e-mail milik orang tua/wali.
2. Tidak membawa tas ke dalam ruang pamer.
3. Tidak membuang sampah sembarangan.
4. Tidak melakukan aktivitas yang mengganggu dan/atau merusak fasilitas.
5. Selama berada di dalam ruang pamer:
- a. Tidak membawa makanan dan minuman, senjata, bahan mudah terbakar, cairan kimia berbahaya, kereta bayi (stroller), benda-benda tajam dan runcing, bahan berbau menyengat, dan hewan peliharaan;
- b. Wajib menjaga jarak dengan koleksi;
- c. Tidak menyentuh koleksi dan media pameran;
- d. Pengambilan gambar atau video diperbolehkan hanya di ruang arca dan ruang imersif;
- e. Tidak membuat kebisingan/mengganggu pengunjung lain, termasuk menerima panggilan telepon;
- f. Tidak merokok (tembakau dan elektrik); dan
- g. Berlaku tertib.
6. Pengunjung wajib mengikuti arahan petugas:
- a. Petugas berhak mengatur sirkulasi pengunjung; dan
- b. Petugas berhak menegur dan menindak pengunjung yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!