Rumah Hantu Kota Tua: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket dan Aturan

Weka Kanaka - detikTravel
Kamis, 30 Nov 2023 09:07 WIB
Jakarta -

Rumah Hantu Kota Tua menjadi spot wisata baru bagi traveler yang berkunjung ke Kota Tua, Jakarta Barat. Berada di sebuah bangunan tua, suasana makin mencekam.

Rumah hantu ini merupakan event temporer yang berlangsung selama 15 hari. Tepatnya pada 23 November 2023 hingga 7 Januari 2024. Wahana ini cocok sekali bagi pengunjung yang ingin mencari adrenaline dan uji nyali.

Pada kunjungan detikTravel ke lokasi Rabu (29/11/2023), terlihat antrean pengunjung yang antusias memasuki wahana ini. Antrian tersebut terdiri dari dewasa, anak muda, hingga rombongan anak sekolah.

Lalu bagi traveler yang penasaran dan belum sempat berkunjung, berikut detikTravel rangkum informasi terkait wahana ini.

Lokasi

Rumah Hantu Kota Tua berada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Wahana ini dibuka di Gedung Cipta Niaga, yakni bangunan yang sama dengan lokasi berdirinya Pasar Cipta Niaga.

Jika kebingungan, traveler dapat mencari lokasi Cafe Batavia, yakni cafe dengan ciri khas warna hijau yang berada tepat di depan Museum Sejarah Jakarta. Nah, Rumah Hantu Kota Tua ini berada tepat di sisi bangunan Cafe Batavia. Nantinya, traveler akan mudah menemui tempat ini karena tersedia plang yang cukup besar dan antrian pengunjung.

Jam Buka

Wahana ini buka setiap hari. Untuk jam bukanya yakni pukul 14.00 - 21.00 WIB (weekday) dan 13.00 - 21.00 WIB (weekend). Namun, yang perlu traveler perhatikan adalah adanya jam istirahat pukul 17.30 - 18.30 WIB di setiap hari.

Harga Tiket

Tiket pembelian wahana ini dapat dipesan secara on the spot. Harga masuk wahana ini juga cukup terjangkau, yakni Rp 25 ribu (weekday) dan Rp 30 ribu (weekend).

Selain informasi yang telah diberikan seperti di atas, terdapat juga beberapa peraturan yang perlu traveler taati ketika uji nyali di sini. Berikut beberapa peraturannya:

  • Dilarang masuk bagi penderita asma jantung dan epilepsi / ibu hamil / lansia
  • Dilarang mengambil gambar / video saat berada di dalam wahana
  • Dilarang berlarian dan saling dorong saat berada di dalam wahana.
  • Harap menjaga barang bawaan, kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola.
  • Dilarang melakukan kekerasan terhadap talent dan crew.

Gimana? Traveler berani uji nyali di sini?




(wkn/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork