Karimun - Sebuah destinasi tak akan lengkap jika listrik belum menyentuhnya. Pantai di Karimun, yang jadi tujuan utama turis Malaysia dan Singapura, contohnya.
Tapal Batas
Foto: Pantai RI Ini Ramai Turis, tapi Masih Terbatas Listrik
Gerbang masuk Pantai Pelawan. Pantai Pelawan terletak di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau atau sekitar 30 menit dari pusat Kota Tanjung Balai Karimun (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Banyak pelancong dari Malaysia, Singapura, dan Taiwan ke Pantai Pelawan. Mereka ke sini untuk foto-foto dan minum kelapa muda (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Tetap jaga kebersihan ya! Karena ada beberapa oknum turis yang masih suka membuang sampah sembarangan (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Menurut Ratna (39), salah satu pemilik warung di Pantai Pelawan, pantai ini jadi tujuan berlibur turis negara tetangga (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Pantai Pelawan punya area warung dan gazebo terlihat sejuk karena tertutupi pohon kelapa yang berjejer sepanjang pantai (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Seperti pantai atau destinasi lain di Indonesia, Pantai Pelawan akan sangat ramau saat hari libur atau di Sabtu-Minggu. Saat Idul Fitri, Tahun Baru, dan Natal, kata Retna, pantai ini akan dipenuhi turis dari luar negeri (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Meski ramai oleh pengunjung, Pantai Pelawan terbilang miris karena belum sepenuhnya dialiri listrik. Bahkan ada yang masih menggunakan serongking atau alat penerangan berbahan bakar minyak tanah, dan Ratna salah satunya (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Absennya listrik ini turut berpengaruh terhadap tanggapan wisatawan Pantai Pelawan yang kerap singgah di warungnya hanya untuk charge HP (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Masyarakat sekitar Pantai Pelawan memanfaatkan bantuan genset yang hanya nyala dari jam 6 sore hingga jam 12 malam (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Pantai Pelawan masuk zona terbatas buat PLN karena regulasi yang berlaku. Chrisman menjelaskan, selain PLN, ada dua penyedia listrik lain di Karimun yang berasal dua perusahaan swasta. Regulasi tersebut membagi zona atau area masing-masing perusahaan untuk mengaliri listrik sekitarnya (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum