Mulai 14 Maret, Tak Bisa Naik Kereta kalau Demam Tinggi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai 14 Maret, Tak Bisa Naik Kereta kalau Demam Tinggi

Kereta Api Indonesia - detikTravel
Selasa, 17 Mar 2020 23:30 WIB

Jakarta - KAI melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius ke atas untuk naik kereta api. Larangan ini mulai dilakukan sejak 14 Maret 2020.

Screening Suhu Tubuh di PT Kereta Api Indonesia

Sebelum traveler naik kereta, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang pada saat boarding di stasiun. Foto: Kereta Api Indonesia

Screening Suhu Tubuh di PT Kereta Api Indonesia

Aturan pelarangan naik KA bagi calon penumpang juga diterapkan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta (Railink) serta KRL Foto: Kereta Api Indonesia

Screening Suhu Tubuh di PT Kereta Api Indonesia

Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan. Foto: Kereta Api Indonesia

Mulai 14 Maret, Tak Bisa Naik Kereta kalau Demam Tinggi
Mulai 14 Maret, Tak Bisa Naik Kereta kalau Demam Tinggi
Mulai 14 Maret, Tak Bisa Naik Kereta kalau Demam Tinggi
Hide Ads