Jakarta - KAI melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius ke atas untuk naik kereta api. Larangan ini mulai dilakukan sejak 14 Maret 2020.
Mulai 14 Maret, Tak Bisa Naik Kereta kalau Demam Tinggi
Selasa, 17 Mar 2020 23:30 WIB
Sebelum traveler naik kereta, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang pada saat boarding di stasiun. Foto: Kereta Api Indonesia
Aturan pelarangan naik KA bagi calon penumpang juga diterapkan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta (Railink) serta KRL Foto: Kereta Api Indonesia
Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan. Foto: Kereta Api Indonesia












































Komentar Terbanyak
Melihat Gejala Turis China Meninggal di Hostel Canggu, Dokter: Bukan Musibah, Ini Tragedi
PB XIV Purbaya Hadiahi Kenaikan Gelar buat Pendukungnya, Tedjowulan Merespons
Makam Ulama Abal-abal di Lamongan Dibongkar, Namanya Terdengar Asing