Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM

ANTARA FOTO & detikcom - detikTravel
Rabu, 13 Jan 2021 18:45 WIB

Jakarta - Kemenhub membolehkan pesawat terisi penuh penumpang saat PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.

Kementerian Perhubungan membolehkan pesawat terisi penuh penumpang selama masa PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.

Pemerintah kembali mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Β 

Kementerian Perhubungan membolehkan pesawat terisi penuh penumpang selama masa PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Β 

Pesawat Garuda Indonesia rutin dibersihkan dengan disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pemerintah mewajibkan maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Rengga Sancaya/detikcom Β 

Pesawat Garuda Indonesia rutin dibersihkan dengan disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Mengenai kekhawatiran penumpang terkena virus Corona di pesawat Adita menepisnya. Pesawat di Indonesia rata-rata sudah menggunakan filter High-efficiency particulate air (HEPA) yang membuat sirkulasi udara di pesawat sangat baik. Rengga Sancaya/detikcom Β 

Kementerian Perhubungan membolehkan pesawat terisi penuh penumpang selama masa PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.

Syarat kesehatan juga diperketat antara lain penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Β 

Kementerian Perhubungan membolehkan pesawat terisi penuh penumpang selama masa PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.

Kemudian penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali. ANTARA FOTO/Fauzan Β 

Pesawat Garuda Indonesia rutin dibersihkan dengan disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Di sisi lain, bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR. Rengga Sancaya/detikcom Β 

Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM
Hide Ads