Jakarta - Kemenhub membolehkan pesawat terisi penuh penumpang saat PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.
Foto Travel
Kemenhub Restui Pesawat Diisi Penuh Saat PPKM

Pemerintah kembali mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Β
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Β
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pemerintah mewajibkan maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Rengga Sancaya/detikcom Β
Mengenai kekhawatiran penumpang terkena virus Corona di pesawat Adita menepisnya. Pesawat di Indonesia rata-rata sudah menggunakan filter High-efficiency particulate air (HEPA) yang membuat sirkulasi udara di pesawat sangat baik. Rengga Sancaya/detikcom Β
Syarat kesehatan juga diperketat antara lain penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Β
Kemudian penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali. ANTARA FOTO/Fauzan Β
Di sisi lain, bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR. Rengga Sancaya/detikcom Β
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol