Bali - Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.
Snapshots
Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi
Rabu, 10 Mar 2021 21:15 WIB
Warga negara asing (WNA) tanpa mengenakan masker melintas di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021).
Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama.
Sementara itu, WNA yang melakukan dua kali pelanggaran protokol kesehatan akan disanksi deportasi.












































Komentar Terbanyak
Jokowi Klaim Tak Tahu Ada Ritual Injak Kepala Kerbau, PDIP Tidak Percaya
Provinsi Jawa Barat Mau Ganti Nama Jadi Sunda, Budayawan Cirebon Tanya Urgensinya Apa?
Kasihan! Tapir yang Viral di Lampung Disembelih Warga, Dimasak Jadi Rica-rica