Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Snapshots

Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf - detikTravel
Rabu, 10 Mar 2021 21:15 WIB

Bali - Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.

Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.

Warga negara asing (WNA) tanpa mengenakan masker melintas di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021).

Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.

Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama.

Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.

Sementara itu, WNA yang melakukan dua kali pelanggaran protokol kesehatan akan disanksi deportasi.

Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi
Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi
Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi
Hide Ads