Sabtu, 11 Sep 2021 13:50 WIB
PHOTOS
Suasana Uji Coba Pembukaan Taman Impian Jaya Ancol
Pradita Utama
detikTravel
Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol saat ini telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi.Â

Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment).

Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Di area pantai Ancol telah disiapkan sekat bagi pengunjung dan petugas yang selalu patroli memperingatkan protokol kesehatan.

Harapannya seluruh pengunjung yang hadir di hari pertama uji coba di Ancol ini menerapkan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.