Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang datang ke Indonesia menjadi 10 hari. Aturan ini sebagai antisipasi adanya varian Omicron.
Foto Travel
Waspada Kecolongan Omicron, Karantina Masuk RI Jadi 10 Hari

Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Tanah Air dari 11 negara terkonfirmasi varian Omicron. Grandyos Zafna/detikcom Β
Dari semula ditetapkan 7 hari dengan wajib hasil tes negatif PCR 3x24 jam, kini masa karantina diperpanjang menjadi 10 hari. Perpanjangan karantina ini akan berlaku hingga 3 Desember mendatang. AP Photo/Sakchai Lalit Β
Perpanjangan masa karantina menjadi 10 hari dikarenakan makin banyak negara yang mengidentifikasi kasus COVID-19 varian Omicron. Pradita Utama/detikcom Β
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan meminta warga yang tak ada kepentingan mendesak untuk tak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dulu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Β
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan vaksinasi booster lansia. Selambatnya akan dimulai Januari mendatang, 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Β
Adapun daftar 11 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Grandyos Zafna/detikcom Β
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum