Jakarta - Pemerintah menghapus syarat tes PCR-Antigen untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. Apa alasan kuatnya?
Foto Travel
Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022).Β Β
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. Β
Namun bagi warga yang tak bisa divaksin COVID-19 karena alasan medis wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan Β
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan pemerintah pusat tak ingin traveler takut lagi. Karena, sudah saatnya geliat ekonomi juga dihidupkan kembali. Β
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat menargetkan jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 1,8-3,6 juta sampai akhir tahun. Pelonggaran di dalam negeri akan menjadi penarik lanjutan agar turis tak berkumpul di Bali saja karena sudah bebas karantina.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol