Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi

ANTARA FOTO/Fauzan - detikTravel
Selasa, 08 Mar 2022 18:32 WIB

Jakarta - Pemerintah menghapus syarat tes PCR-Antigen untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. Apa alasan kuatnya?

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022).Β  Β 

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. Β 

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Namun bagi warga yang tak bisa divaksin COVID-19 karena alasan medis wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan Β 

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan pemerintah pusat tak ingin traveler takut lagi. Karena, sudah saatnya geliat ekonomi juga dihidupkan kembali. Β 

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat menargetkan jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 1,8-3,6 juta sampai akhir tahun. Pelonggaran di dalam negeri akan menjadi penarik lanjutan agar turis tak berkumpul di Bali saja karena sudah bebas karantina.

Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi
Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi
Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi
Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi
Gaes, Naik Pesawat Domestik Nggak Perlu Tes COVID-19 Lagi
Hide Ads