Jakarta - Bisa dibilang perbandingan kereta api masa lalu di Indonesia bak langit dan bumi. Fasilitas yang kian memadai membuat wajah KRL kini sangat berbeda.
Foto Travel
Beda Drastis! Naik Kereta Api Jadul Versus Jaman Now

Nah, ini dia penampakan KRL dilhat secara before-after di kawasan Ibu Kota. Dahulu, sejumlah warga yang tak memiliki tiket nekat menaiki atap kereta untuk dapat ikut menumpang perjalanan. Beragam upaya pun dilakukan guna mencegah para penumpang gelap di atas atap kereta api ini, mulai dari memasang kawat berduri di atap KRL hingga melakukan penertiban dan memperketat penjagaan di kawasan stasiun.
Dahulu maupun saat ini calon penumpang KRL pun kerap berdesakan masuk gerbong. Bedanya jaman dulu penumpang bisa sangat liar masuk gerbong atau keluar lewat jendela. Saat ini, petugas siap siaga mengatur keluar masuk penumpang.
Tak hanya di atap gerbong KRL, penumpang di era dulu juga nekat menumpang di bagian muka KRL. Sekarang tindakan semacam itu dipastikan dilarang kalau tak mau mendapat sanksi kurungan.
Kepadatan penumpang KRL di era dulu, yang meluber hingga ke depan gerbong. Β
Tak hanya penumpang, para pedagang dulu diperbolehkan memasukkan barang dagangannya ke dalam KRL yang akhirnya bikin isi gerbong menjadi semrawut. Kini hanya penumpang yang boleh berada dalam gerbong.
Dulu calon penumpang bisa seeanaknya menyeberang lintasan kereta api. Sekarang lintasan KRL di buat steril dan teratur demi keamanan dan kenyamanan. Β
Perubahan paling drastis yakni melubernya penumpang yang naik ke atas gerbong atau biasa disebut atapers. Kini, tentu sudah tidak ada.
Foto diatas menunjukkan petugas masinis saat mengoperasikan kereta jaman dulu dan sekarang.
Menggantung berdiri dengan satu kaki di sisi gerbong kerap dilakukan penumpang KRL dulunya. Sekarang ada petugas yang mengawasi dan siap memberi sanksi bagi yang melanggar.
Apakah KRL sudah lebih baik, atau masih perlu perbaikan lagi di sana-sini?
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum