Jakarta - Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?
Foto Travel
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!

Petugas menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI, Jakarta Selatan.Β Kantor Imigrasi Jakarta Selatan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB. Terpantau ada sejumlah warga yang mengajukan permohonan paspor baru.Β
Masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku sejak Rabu (12/10/2022).
Warga sedang membuat paspor diΒ Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI, Jakarta Selatan.Β Bagi pemohon yang ingin membuat paspor, kini bisa melakukannya secara daring. Traveler hanya perlu mendaftar melalui aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, M-Paspor.
Beberapa warga sedang mengantre membuat paspor.Β Sebelumnya, paspor hanya berlaku selama lima tahun. Perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diundangkan pada 29 September 2022.
Petugas Imigrasi melakukan perekaman data pemohon.
Kebijakan baru ini disambut senang masyarakat.
Paspor yang baru juga sudah disertakan kolom tanda tangan.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!