Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!

Andhika Prasetia - detikTravel
Kamis, 13 Okt 2022 17:40 WIB

Jakarta - Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Petugas menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI, Jakarta Selatan.Β Kantor Imigrasi Jakarta Selatan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB. Terpantau ada sejumlah warga yang mengajukan permohonan paspor baru.Β 

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku sejak Rabu (12/10/2022).

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Warga sedang membuat paspor diΒ Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI, Jakarta Selatan.Β Bagi pemohon yang ingin membuat paspor, kini bisa melakukannya secara daring. Traveler hanya perlu mendaftar melalui aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, M-Paspor.

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Beberapa warga sedang mengantre membuat paspor.Β Sebelumnya, paspor hanya berlaku selama lima tahun. Perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diundangkan pada 29 September 2022.

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Petugas Imigrasi melakukan perekaman data pemohon.

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Kebijakan baru ini disambut senang masyarakat.

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Paspor yang baru juga sudah disertakan kolom tanda tangan.

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Masa berlaku paspor baru diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Seperti apa suasana permohonan membuat paspor di kantor Imigrasi terkini?

Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Yuk Intip Pelayanan Paspor yang Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
Hide Ads