Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/ddn)
Infografis
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
Minggu, 26 Nov 2023 08:39 WIB
Infografis Lainnya












































Komentar Terbanyak
Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta, IKN Jadi Apa?
4 Negara ASEAN Bersatu Bangun Rute Kereta Cepat, Tanpa RI
Meresahkan, Rombongan Pendaki Karaoke di Puncak Gunung Andong