RI Keluar dari Red List Inggris, Ini Syarat Perjalanannya, Vaksin Sinovac Tidak Diakui

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

RI Keluar dari Red List Inggris, Ini Syarat Perjalanannya, Vaksin Sinovac Tidak Diakui

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 14 Okt 2021 10:20 WIB
Big ben and red phone cabine in London
Indonesia dikeluarkan dari daftar red list Inggris Foto: Getty Images/iStockphoto/deyangeorgiev
Jakarta -

Sejak 11 Oktober pukul 10.00 WIB Indonesia resmi keluar dari daftar negara yang masuk 'Red List' Inggris. Indonesia masuk dalam 47 negara yang dikeluarkan dari red list Inggris.

Kini hanya ada tujuh negara yakni Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Haiti, Panama, Peru dan Venezuela yang masih berada di bawah pembatasan perjalanan Corona. Inggris pun tidak mewajibkan karantina bagi mereka yang sudah divaksinasi dengan 4 jenis vaksin yakni Astra Zeneca (AZ), Pfizer, Moderna dan Janssen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk mereka yang sudah divaksinasi oleh vaksin jenis lain seperti Sinovac, Inggris meminta traveler divaksinasi dengan 4 jenis vaksin yang diakui oleh Inggris tadi. "Pemerintah Inggris akan terus mengkaji bukti ilmiah dari vaksin jenis lain dan akan meninjau langkah-langkah kesehatan secara berkala," tulis Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sementara itu mengutip situs Kemlu, Kamis (14/10/2021) dalam ketentuan ini, terdapat 2 kategori kedatangan sebagai berikut:

(i) Kategori 'Fully Vaccinated':

Bagi yang telah mendapatkan dosis penuh vaksin Covid-19 yang diakui Pemerintah Inggris minimal 14 hari sebelumnya yaitu:

- 2 dosis Moderna, Oxford/AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, atau kombinasi di antaranya; atau

- 1 dosis Janssen.

(ii) Kategori 'Not Fully Vaccinated':

Bagi yang belum mendapatkan dosis penuh dengan jenis vaksin yang tertera di atas. Simak informasi vaksin apa yang diakui pada: https://www.gov.uk/guidance/countries-with-approved-covid-19-vaccination-programmes-and-proof-of-vaccination

3. Ketentuan mengenai kedatangan bagi yang masuk kategori 'Fully Vaccinated':

(i) Sebelum tiba di Inggris:

- Pesan tes Covid-19 hari ke-2 secara online.

- Mengisi Passenger Locator Form dalam 48 jam sebelum keberangkatan.

(ii) Setelah tiba di Inggris:

- Lakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari ke-2.

(iii) Membawa sertifikat vaksin berbahasa Inggris/Jerman/Spanyol yang diterbitkan Pemerintah dengan mencantumkan:

- nama lengkap

- tanggal lahir

- merk/produsen vaksin

- tanggal vaksinasi setiap dosis

- nama negara yang menerbitkan sertifikat.

(IV) Tidak diwajibkan karantina, kecuali bila hasil tes Covid-19 hari ke-2 positif.

Mohon untuk mencermati ketentuan pada: https://www.gov.uk/guidance/travel-to-england-from-another-country-during-coronavirus-covid-19

4. Ketentuan mengenai kedatangan bagi yang masuk kategori 'Not Fully Vaccinated':

(i) Sebelum tiba di Inggris:

- Melakukan tes Covid-19/PCR dalam 3 hari sebelum keberangkatan

- Pesan tes Covid-19 hari ke-2 dan ke-8 secara online

- Mengisi Passenger Locator Form dalam 48 jam sebelum keberangkatan

(ii) Setelah tiba di Inggris:

- Wajib karantina mandiri selama 10 hari.

- Lakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari ke-2 dan pada hari ke-8.

Mohon untuk mencermati ketentuan pada: https://www.gov.uk/guidance/travel-to-england-from-another-country-during-coronavirus-covid-19.

"WNI diimbau untuk memenuhi semua kewajiban sebelum dan saat kedatangan dan mematuhi aturan setempat (Inggris) yang berlaku," tulis Kemlu.




(ddn/sym)

Hide Ads