TRAVEL NEWS
15 Negara yang Sudah Bisa Dikunjungi WNI

Traveler yang ingin berlibur ke luar negeri kini sudah bisa datang ke sejumlah negara. Tentunya di masa pandemi COVID-19 ini masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk pemegang visa turis dan bisnis, vaksinasi serta karantina.
Berikut ini daftar negara yang dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syaratnya:
1. Amerika Serikat
Pengunjung ke Amerika Serikat tidak diwajibkan vaksinasi. Demikian mengutip data di website CDC. Pengunjung tidak diwajibkan vaksinasi karena di Amerika vaksin sudah mudah diakses, bahkan untuk turis mendapatkan vaksin gratis vaksin Pfizer, vaksin Johnson and Johnson atau Moderna. Namun kabarnya vaksinasi akan diwajibkan buat pengunjung dalam waktu dekat, jadi pantau terus website CDC kalau ingin berkunjung ke Amerika ya.
2. Kroasia
Kroasia menerima turis asing yang sudah mendapatkan vaksin Pfizer, Johnson & Johnson dan Moderna.
3. Dubai
Destinasi wisata mewah ini sudah menyambut turis asing tanpa harus karantina. Syarat vaksin juga tidak ada di sana.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan harus dicetak dalam bahasa Inggris atau Arab.
Laporan ini harus berisi kode QR yang ditautkan ke laporan asli untuk keperluan verifikasi kepada Otoritas Kesehatan Dubai (DHA). Setelah sampai di Dubai, WNI juga wajib untuk menjalani tes PCR ulang.
4. Finlandia
Finlandia menerima turis asing yang sudah divaksinasi menggunakan vaksin jenis apapun. Bila sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua, traveler tak perlu mengikuti tes PCR COVID-19 di Finlandia.
Sementara bila traveler baru mendapatkan vaksin dosis pertama selama dua minggu sebelum kedatangan, traveler tetap perlu mengikuti tes PCR COVID-19 setelah 3-5 berada di Finlandia.
5. Jerman
Jerman juga sudah mengizinkan turis asing masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin lengkap. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan karantina selama 10 hari dan disertai dengan hasil PCR negatif COVID-19.
Semua jenis vaksin diterima Jerman. Untuk WNI, sertifikat vaksin tidak perlu dilegalisir di kedutaan bila sudah dalam bahasa Inggris.
Bagi yang belum divaksin, wajib untuk menunjukkan hasil PCR negatif COVID-19 dan karantina selama 10 hari. Mereka juga wajib untuk melakukan tes ulang pada hari kelima.
6. Maldives
Maldives dikenal sebagai destinasi favorit bagi turis yang menyukai suasana pantai tropis. Traveler yang hobi diving pastinya juga sudah rindu dengan pemandangan bawah laut Maldives.
Saat ini Maldives sudah membuka diri untuk kunjungan turis asing tanpa syarat karantina. Turis yang belum vaksin juga dipersilakan masuk namun harus melakukan karantina selama 10 hari dan menjalani tes PCR pada hari kedua dan kedelapan.
Turis yang datang harus tetap melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku paling lama 96 jam sebelum keberangkatan.