Pembangunan di TN Komodo, KLHK Minta Traveler Tak Khawatir

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pembangunan di TN Komodo, KLHK Minta Traveler Tak Khawatir

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 09 Agu 2018 17:50 WIB
Suasana jumpa pers Taman Nasional Komodo di KLHK (Randy/detikTravel)
Jakarta - Pembangunan di Taman Nasional Komodo mengundang polemik para traveler. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semua sudah sesuai prosedur.

Hal itu pun dibahas tuntas dalam jumpa pers pengembangan wisata alam di Taman Nasional (TN) Komodo di Media Center I Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (9/8/2018). Turut hadir Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno serta Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Dody Wahyu Karyanto (PJLKH).

Sebelumnya diketahui, ada dua perusahaan yaitu PT Komodo Wildlife Ecotourism dan PT Segara Komodo Lestari yang telah mengantongi izin membangun di kawasan TN Komodo. Dalam prosesnya, pemberian izin itu telah sesuai dengan aturan dan zonasi pemanfaatan wisata di areal wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu pemerintah sebenarnya sudah menapis, mencegah dampaknya dengan zonasi. Ditapis lagi dengan rencana pembangunan 25 tahun, ditapis lagi dengan desain tapak, muncul lah areal usaha atau zona publik di zona itu," ujar Dody.

Peta zonasi Taman Nasional KomodoPeta zonasi Taman Nasional Komodo (Randy/detikTravel)
Dalam peta zonasi yang dirilis oleh pihak TN Komodo tahun 2012 silam, terdapat sejumlah zona pemanfaatan wisata baik di Pulau Rinca, Pulau Padar dan Pulau Komodo. Pembangunannya pun hanya boleh memakai 10% dari total area pemanfaatan usaha.

"Jadi di zona pemanfataan itu ada areal usaha dan areal publik, areal usaha itu diperuntukkan untuk yang izin, areal publik itu tidak boleh untuk diberikan izin. Jadi kalau misalnya PT SKL itu dapat izin seluas 22 hektar dia hanya boleh mengoperate pembangunan sarana prasarananya 10 persen, hanya 2 hektar," terang Dody.

Keluarnya proses perizinan membangun dari pihak Balai TN Komodo dan KLHK sekaligus menjadi indikasi, bahwa semua sudah sesuai regulasi.

"Makanya kekhawatiran itu sudah dijawab dengan proses perizinan. Izin itu dimohon dimulai tahun 2012 dan keluarnya 2015. Jadi prosesnya sangat panjang," jelas Dody.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Dody Wahyu Karyanto (PJLKH)Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Dody Wahyu Karyanto (PJLKH) (Randy/detikTravel)
Menjawab kekhawatiran masyarakat setempat terkait hilangnya sumber penghasilan mereka oleh pemain baru, Dody pun menekankan pembangunan harus ikut menyertakan masyarakat lokal.

"Terkait dengan kekhawatiran bahwa kawasan itu dikuasai tanpa melibatkan masyarakat, itu sudah dikunci di izinnya sendiri. Harus melibatkan masyarakat," ujar Dody.

Rencana pembangunan di TN Komodo pun sebenarnya bukan barang baru. Pihak KLHK pun memastikan kalau semuanya sudah terukur. Pembangunan fasilitas di TN Komodo pun juga dimaksudkan untuk memfasilitasi para traveler. Di satu sisi juga menjaga keberlangsungan TN Komodo beserta satwa dan isinya.

"Jadi problemnya sebenarnya kan negara ini membutuhkan gerakan ekonomi di mana wisata alam itu dikunjungi oleh wisata mancanegara. Satu wisman itu membelanjakan kurang lebih 1.000 Dolar. Jadi potensi ini kalau tidak bisa dikawinkan dengan konservasinya akan sia-sia. Jadi ini ada potensi tapi gimana ngaturnya agar tidak berbenturan," tutup Dody.

Kabar terakhir, pihak KLHK telah berdialog dengan kedua pembangun dan pihak Balai TN Komodo untuk membicarakan lebih lanjut.

(msl/fay)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Polemik di TN Komodo
Polemik di TN Komodo
10 Konten
Rencana pembangunan akomodasi di area Taman Nasional Komodo menuai polemik. Traveler khawatir itu merusak alam, tapi pariwisata juga butuh fasilitas pendukung. Bagaimana duduk perkaranya?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads