Terkait dengan polemik mahalnya harga tiket penerbangan di awal tahun, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan rentang harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.
"Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin, dalam keterangan resminya kepada detikTravel, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," jelasnya.
INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam asosiasinya mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kemenhub dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. Hal ini khususnya dalam memastikan akses traveler terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Kemenhub RI melalui Permen Perhubungan No 14/2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagai informasi, tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare yang diatur oleh Kemenhub. Biaya itu yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar. (wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!