Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rancangan Perda untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada turis asing.
Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Mayoritas fraksi menyetujuinya untuk segera diberlakukan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan angka 10 USD atau sekitar Rp 140 ribu masih terbilang wajar. Serta, tidak memberatkan turis.
"Kita tidak ingin memberatkan turis," katanya kepada detikTravel, Selasa (15/1/2019).
Agung Gede menambahkan beberapa negara lain juga punya aturan soal biaya retribusi. Ke depannya, biaya itu akan dikenai melalui tiket pesawat dan nantinya akan digunakan untuk pengembangan pariwisata.
"Hanya berlaku bagi turis mancanegara saja, tidak pada wisatawan domestik," pungkasnya. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Viral WNI Curi Tas Mewah di Shibuya, Seharga Total Rp 1 M
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB
Perjuangan Palestina Merdeka: 157 Negara Mendukung, 10 Menolak, 12 Abstain