Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rancangan Perda untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada turis asing.
Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Mayoritas fraksi menyetujui hal tersebut untuk segera diberlakukan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini masih dibahas, Pak Gubernur berencana untuk memungut USD 10 (Rp 140 ribu) untuk turis asing yang datang ke Bali," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra kepada detikTravel, Selasa (15/1/2019).
Untuk apa nantinya uang tersebut?
"Tujuannya untuk pembangunan pariwisata Bali, seperti infrastruktur jalan ke destinasi-destinasi wisata, pelestarian budaya, menjaga lingkungan dan lain-lain," terang Agung.
Menurutnya, rencana tersebut masih terus dibahas. Serta, harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Nantinya, biaya USD 10 itu akan dikenakan melalui tiket pesawat.
"Nanti kita juga akan bicara dengan pihak airlines, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sampai sekarang masih terus kita bahas," tutupnya. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!