Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rancangan Perda untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada turis asing.
Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Mayoritas fraksi menyetujui ranperda tersebut untuk segera diberlakukan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu adalah perda yang betul-betul sangat kita perlukan untuk menggali sumber pendapatan yang harus kita gali lagi, sumber daya yang ada di Bali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak di kementerian mudah-mudahan apa yang kita harapkan ini dapat persetujuan. Secara umum banyak pihak yang setuju, kemenkeu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri saya kira masih ada beberapa hal saja yang belum bisa diterima. Sehingga mengenai ruang fiskal yang memadai untuk menopang pembangunan di Bali," urainya.
![]() |
BACA JUGA: Turis Bule & Lokal Bakal Ditarik Kontribusi Pelestarian Budaya Bali
"Ada pesan pak menteri di sini apakah dibatasi khususnya wisatawan mancanegara saja, kalau wisatawan mancanegara hampir yang datang memang berwisata. Kalau wisatawan mancanegara saja saya kira sudah bagus, di bandara saja sudah bagus, kurang sdikit nanti kita perbaiki," tuturnya.
Ditemui usai rapat, Koster menyebut usulan kontribusi yang akan dibebankan kepada wisatawan mancanegara itu sebesar USD 10. Rencananya uang tersebut akan dibebankan langung melalui tiket pesawat tujuan ke Bali.
"USD 10 aja dulu. Nanti bisa, ini sudah diatur di rancangan ini disatukan dengan tiket pesawat dan bekerja sama dengan maskapai. Maskapainya pada setuju, udara dulu aja, berikutnya perluas yang lain, kan sebagian besar lewat udara," ujar Koster.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol