detikTravel diundang Princess Cruise berlayar selama empat malam dengan rute Singapura- Penang- Phuket- Singapura. Pada hari Minggu (20/1/2019) kami pun sampai di Phuket. Dalam waktu singgah yang tidak terlalu lama, kami keliling ke beberapa destinasi di Penang.
Adapun destinasi yang bisa traveler kunjungi dengan waktu singkat di Penang adalah George Town.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari sejarahnya, pantas saja terdapat paduan kebudayaan di George Town. Traveler akan melihat gedung-gedung bergaya Eropa dengan beragam plakat tulisan China. Dan juga banyak orang India dan terdapat kampung India yang dikenal dengan Little India.
![]() |
Dalam waktu selama 40 menit, detikTravel pun mencoba berkeliling dan mengambil gambar. Namun hanya bisa menyentuh sebagian kecil sudut cantik dari George Town.
Banyak pedagang yang menjual beragam jenis dagangannya di sini. Ada kuliner, buah segar, gorengan, beragam minum, souvenir dan pakaian. Traveler yang hendak beli oleh-oleh bisa lihat juga di sini.
Setelah puas melihat-lihat, perjalanan pun dilanjutkan ke Little India. Sesuai namanya di sini ditinggali oleh keturunan India. Di sini traveler bisa berkunjung ke Kuil Sri Maharaman Mariamman. Ini merupakan salah satu kuil tertua di Penang.
Setelah berkunjung ke kuil, jangan lewatkan cicipi jajanan khas India dengan karinya yang menggugah selera. Nyam!
![]() |
Perjalanan pun dilanjutkan ke Chew Jetty, kampung nelayan terapung yang masuk ke dalam daftar Warisan Budaya UNESCO. Di sini traveler bisa melihat rumah-rumah lantai kayu yang berdiri kokoh di pesisir pantai.
Di sini juga traveler bisa menikmati angin laut sembari melihat gedung-gedung tinggi dan kapal tangker di lautan. Banyak juga turis-turis di sini yang berfoto-foto dengan latar laut.
![]() |
Nah itulah destinasi yang bisa travrler nikmati dalam waktu lebih kurang 3 jam di Penang. Jika traveler punya waktu lebih, jelajahi lebih banyak lagi ya. (rdy/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum