Kesultanan Brunei Darussalam dikritik karena memberlakukan hukum rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual. Kebijakan ini pun menuai protes hingga berdampak pada pariwisata.
BACA JUGA: Hukum Rajam LGBT, 9 Hotel Sultan Brunei Diboikot Selebriti Dunia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru ini menetapkan hukuman mati dengan cara dirajam sebagai hukuman untuk hubungan seks sesama pria. Sementara pasangan wanita sesama jenis, terancam hukuman cambuk maksimum 40 kali atau hukuman penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA: Brunei Hukum Mati LGBT, Ini Kata Orang Indonesia yang Tinggal di Sana
Namun, nyatanya Kerajaan Brunei Darussalam bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan aturan tersebut. Menurut laporan State Sponsored Homophobia tahun 2019, tercatat ada 70 negara PBB yang mengkriminalisasi LGBT.
Hanya saja, tak banyak yang terang-terangan melarang LGBT seperti Brunei. Adapun, tahun lalu situs perusahaan asuransi Travel Insurance Direct merilis daftar negara yang memberlakukan hukuman mati bagi kaum LGBT selain Brunei. Dilihat detikcom, Senin (8/4/2019), negara itu antara lain:
1. Afghanistan
2. Iran
3. Mauritania (Berlaku untuk pria muslim)
4. Sudan
5. Nigeria
6. Yaman
7. Arab Saudi
8. Qatar (Berlaku untuk umat muslim)
9. Somalia
Faktanya, kesembilan negara yang menerapkan hukuman mati pada kaum LGBT, di luar Brunei, adalah negara yang memiliki mayoritas umat muslim. Terlepas dari lokasinya yang berada di Benua Afrika dan Timur Tengah.
Simak juga video Instagram Pangeran Brunei Dihujani Pelangi:
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!