Di kalangan orang Indonesia, membicarakan tetangga, teman atau figur publik tentu jadi hal yang dibicarakan baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.
Selain jadi bahan perbincangan, bergosip seringkali jadi salah satu cara untuk mengisi waktu. Saat traveling breng teman pun, kegiatan bergosip seringkali tak terpisahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikumpulkan detikcom dari berbagai sumber, Jumat (10/5/2019), larangan itu diketahui baru saja dikeluarkan oleh Walikota Binalonan, Ramon Guico III seperti diberitakan media The Guardian.
"Ada begitu banyak gosip di sini. Masalahnya, gosip di sini adalah tentang konflik seputar properti, uang, hubungan orang dan semacamnya," ujar Guico.
![]() |
Dijelaskan oleh Guico, larangan itu diterapkan untuk mengingatkan pentingnya tanggung jawab sebagai individu sekaligus bagian masyarakat Binalonan. Citra itu adalah apa yang ingin ditunjukkan Guico.
"Kami ingin menunjukkan pada kota lain kalau Binalonan dihuni orang baik. Bahwa Binalonan adalah tempat yang bak dan aman untuk dihuni," jelas Guico.
Larangan itu pun dipertegas dengan adanya sanksi berupa hukuman yang bukan main-main. Barangsiapa kedapatan bergosip di tempat umum akan dikenai denda 200 pesos serta tiga jam pelayanan publik seperti memungut sampah secara sukarela.
![]() |
Guico meyakinkan, kalau sejumlah warganya telah ditindak gara-gara kedapatan bergosip. Hukuman itu pun diakuinya telah berhasil meredakan sengketa lokal yang seringkali terjadi karena gosip.
BACA JUGA: Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta
Tak sampai situ, Walikota Guico juga membatasi kegiatan karaoke sampai pukul 22.00 waktu setempat. Aturan itu juga dilakukannya untuk membuat Binalonan lebih tertib dan berbudaya.
"Melarang gosip merupakan cara kami untuk meningkatkan kualitas hidup di kota kami. Kota yang sepi gosip akan lebih baik, karena saya percaya kalau orang-orang akan dapat melakukan aneka hal yang lebih baik selain bergosip dan bicara buruk tentang orang lain," tutup Guico.
![]() |
Upaya Walikota Guico yang melarang masyarakatnya untuk bergosip di satu sisi bisa disebut sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Hanya saja ia mengaku kalau larangan itu sama sekali bukan bentuk pelanggaran.
"Aturan ini tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi, tapi bentuk perlindungan dari fitnah dan lainnya," tutup Guico.
Menarik sekali ya. Apa jadinya kalau aturan serupa diterapkan di Indonesia, di Jakarta misalnya?
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol