Menjelang libur lebaran tahun ini, wisatawan asal Kecamatan Wonosari mengeluhkan tarif retribusi ganda yang berlaku di Pantai Gesing. Terkait hal itu, Dinas Pariwisata telah menyurati pihak Desa agar kejadian serupa tak terulang.
Lukas Didit (45), warga Kecamatan Wonosari menjelaskan, terkuaknya tarif retribusi ganda itu berawal ketika ia dan keluarganya berwisata ke Pantai Gesing beberapa hari yang lalu. Di mana saat itu Didit harus membayar biaya retribusi ke petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Rp 5.000 untuk setiap orangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lanjut Didit, sesampainya di sebuah tanjakan yang berada dekat dengan Pantai Gesing, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, laju mobilnya dihentikan oleh 2 orang yang diduga warga Desa setempat. Usai menghentikan laju mobilnya, kedua orang berjenis kelamin laki-laki itu meminta Didit untuk kembali membayar biaya masuk ke Pantai Gesing.
"Terus sebelum masuk Pantai Gesing ada 2 orang minta Rp 5.000 per gundul. Karena sudah bayar di TPR, saya tanya kok harus bayar lagi, naah sama dia (salah satu oknum) dijawab 'kesepakatan kelompok memang gitu' pak," ujarnya menirukan oknum tersebut.
Karena saat itu anaknya ingin segera menuju teras kaca di kawasan Pantai Gesing, Didit terpaksa membayar biaya retribusi Rp 5.000 per orang kepada oknum tersebut.
"Kalau di TPR Baron bayar retribusi Rp 10 ribu per gundul wajar, kan bisa mengunjungi 12 Pantai. Nah, ini mau ke 1 pantai saja (Pantai Gesing) harus bayar Rp 10 ribu per gundul," kata Didit.
![]() |
Didit menyebut, pada karcis yang ia terima dari 2 oknum itu bertulisan 'Pengelola wisata pantai Buges (Buron Gesing)'. Selain itu, pada bagian tengah tertera tulisan 'Jasa pelayanan wisata pelayanan, taman rekreasi, kebersihan, keamanan dan pembangunan'. Serta di bawah tulisan itu tertera biaya yang harus dibayar yakni Rp 5000,-/ orang.
"Dari situ saya baru tahu kalau di Pantai Gesing harus bayar retribusi 2 kali, dan semoga kejadian seperti ini tidak dialami wisatawan yang ke sini (Kabupaten Gunungkidul) saat libur lebaran besok," katanya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti mengakui adanya penarikan retribusi ganda di Pantai Gesing. Menurutnya, Dinpar sesegera mungkin akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita sudah beri surat melalui Kecamatan dan pihak Desa, tapi sampai sekarang belum ada titik temu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (31/5/2019).
Karena itu, Dinpar akan melakukan pengawasan di sejumlah tempat wisata, khususnya tempat wisata yang terdapat TPR. Asti menyebut, hal itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi penarikan biaya tambahan oleh oknum tertentu.
"Yang jelas kita usahakan saat libur lebaran tidak ada lagi tarikan (penarikan retribusi liar) di tempat-tempat itu (tempat wisata khususnya Pantai Gesing)," ucap Asti secara singkat.
(sym/aff)
Komentar Terbanyak
Foto: Momen Liburan Sekolah Jokowi Bersama Cucu-cucunya di Pantai
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Wapres Gibran di Bali Bicara soal Pariwisata, Keliling Pasar Tradisional