Beda Paspor Biasa dan E-Paspor, Sudah Tahu?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Beda Paspor Biasa dan E-Paspor, Sudah Tahu?

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 15 Nov 2019 20:31 WIB
Sudah tahu Beda Paspor Biasa dan E-Paspor? (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Saat ini ada dua jenis paspor yang bisa kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri yaitu paspor biasa, yang sudah lebih dulu dikenal, dan paspor elektronik (e-paspor). Apa bedanya?

Paspor biasa dan e-paspor sama-sama berbentuk buku namun perbedaan utamanya adalah pada chip yang terdapat di dalam e-paspor. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kelengkapan data dalam e-paspor juga lebih lengkap dan akurat.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui chip itu dapat diketahui data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor yang bisa dilihat lewat mesin pemindai. Dilansir dari situs resmi Imigrasi, data biometrik dalam chip e-paspor Indonesia ini sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang telah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Di paspor biasa, biodata juga hanya tersimpan dalam data simkim pusat. Tetapi untuk e-paspor, data sudah tersimpan di dalam mikro chip pada paspor itu sendiri dan juga data di simkim pusat.

Selain perbedaan dalam penyimpanan data, pengguna e-paspor yang akan ke Jepang juga bakal mendapatkan fasilitas bebas visa.

"Visa ke Jepang ini bebas dan gratis biaya untuk yang paspor elektronik tapi masyarakat harus tetap apply visa waiver, ke Kedubes atau Kantor Konsuler atau Konsulat Jenderal Jepang atau Jepang Application Center," kata pegawai Kantor Imigrasi Mall Pelayanan Publik Jakarta, Sarah ketika ditemui tengah pekan ini.




Para pemegang e-paspor juga bisa lebih mudah mendapatkan persetujuan untuk visa kunjungan karena negara yang akan didatangi lebih mudah untuk memverifikasinya. Tak hanya itu, pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali juga tidak perlu antre di pintu pemeriksaan imigrasi melainkan langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Dengan perbedaan fasilitas ini, biaya pembuatan dan penggantian antara paspor biasa dan e-paspor menjadi berbeda. Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu. Proses pengerjaannya juga berbeda dimana paspor biasa memakan waktu 7 hari kerja sedangkan e-paspor membutuhkan 14 hari kerja.





(krs/aff)

Hide Ads