Kantor Imigrasi di MPP hanya melayani penggantian paspor dan tidak melayani pembuatan paspor baru. Sebelum datang ke sana, pastikan kamu sudah mendaftarkan diri secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Kamu bisa mengakses layanan ini dengan mengunduh aplikasi di Play Store dan App Store atau mengakses situs antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta/. Ada beberapa tahap yang harus kamu ikuti sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Isi kolom Pendaftaran Akun dengan data dirimu, kemudian klik Daftar.
3. Selanjutnya pilih menu Antrian.
4. Setelah itu kamu akan melihat tampilan peta lokasi kantor-kantor imigrasi. Pilih kantor imigrasi yang akan kamu tuju untuk melakukan penggantian paspor.
5. Jika sudah, akan muncul kolom Pilih Jenis Permohonan, Tanggal, dan Waktu Kedatangan. Isilah kolom-kolom itu sesuai dengan jumlah pemohon dan waktu yang kamu inginkan untuk mengurus penggantian paspor.
6. Nah, setelah semuanya selesai, kamu akan mendapatkan barcode. Simpan barcode ini dalam bentuk PDF atau screenshot untuk ditunjukkan pada petugas di waktu kedatangan.
Selain mempersiapkan antrean, kamu juga harus membawa dokumen untuk penggantian paspor. Untuk paspor keluaran 2009 ke atas, kamu wajib membawa e-ktp dan paspor lama. Sedangkan untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, kamu wajib membawa e-ktp, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama. Syarat ini berlaku juga untuk paspor keluaran dari KBRI atau KJRI. Semua dokumen ini harus dibawa versi aslinya dan fotokopi A4-nya.
BACA JUGA: Daftar Negara Bebas Visa buat Paspor Indonesia
![]() |
Bagaimana kalau kamu bukan penduduk DKI Jakarta tapi ingin mengganti paspor melalui MPP? Hal itu tetap bisa dilakukan asalkan kamu melengkapi dokumen yaitu, kartu mahasiswa untuk mahasiswa, id card dan surat keterangan kerja bagi pekerja, dan surat domisili di Jakarta.
Kalau semua tahapan itu sudah kamu ikuti, kamu bisa segera datang ke Kantor Imigrasi di Lantai 3 MPP, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana kamu akan diminta untuk mengisi form aplikasi data dan menyertakan dokumen yang diperlukan. Setelah itu kamu akan diberi tanda terima dan kode pembayaran. Dalam proses penggantian paspor ini juga dilakukan perekaman sidik jari dan foto, serta wawancara verifikasi. Pertanyaan wawancara ini antara lain alasan pembuatan paspor, negara yang dituju, dan lama tinggal di negara tersebut.
Proses penggantian paspor ini memakan waktu 7 hari kerja untuk paspor biasa dan 14 hari kerja untuk paspor elektronik. Biayanya pun berbeda, untuk paspor biasa sebesar Rp 350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu.
Pembayaran biaya penggantian itu bisa dilakukan melalui ATM atau teller bank BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan Bank DKI. Setelah pembayaran sudah terkonfirmasi, nantinya kamu akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi ketika paspor pengganti telah selesai.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol