Tengkorak Papua Dijual Ilegal di Eropa?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tengkorak Papua Dijual Ilegal di Eropa?

Afif Farhan - detikTravel
Rabu, 11 Des 2019 05:40 WIB
Foto: Ilustrasi tengkorak (iStock)
Jakarta - Peneliti dari Balai Arkeologi Papua menyoroti penjualan tengkorak Papua diduga secara ilegal di Belanda. Penjualan itu dilakukan secara online.

Adalah Hari Suroto, salah seorang peneliti dari Balai Arkeolog Papua. Dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/12/2019) dia menyebut ada suatu penjualan online atas nama Rootz Gallery yang menjual tengkorak dari Papua secara ilegal.

"Tengkorak asmat dan patung korwar dengan tengkorak kepala dari Teluk Cenderawasih dijual secara online di Eropa. Orang Belanda menyebut Teluk Cenderawasih dengan istilah Geelvinbaii yang dijual secara online di Belanda yaitu Rootz Gallery dan itu didapatkan secara ilegal," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat, serta tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga bagi pihak luar negeri tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang yang memperoleh benda cagar budaya Papua," jawab Hari.



Hari menjelaskan, benda cagar budaya Papua dilindungi Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.

"Tengkorak ini merupakan benda budaya yang dijual di Eropa, tetapi secara kemanusiaan, tengkorak tersebut merupakan tengkorak orang Papua yang harus dikembalikan ke Papua," tegasnya.

BACA JUGA

Hari menerangkan, lapangan terbang perintis di wilayah pedalaman Papua selama ini digunakan sebagai jalur penyelundupan benda-benda bernilai budaya ke luar negeri. Lapangan terbang perintis yang rawan penyelundupan benda budaya Papua, antara lain lapangan terbang Kapeso, Dabra, dan Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya, serta Kobakma dan Kelila di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Lapangan terbang lain yang diduga menjadi tempat penyelundupan adalah Mararena di Kabupaten Sarmi, Bokondini, Apalapsili, dan Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, juga lapangan terbang Illaga, Sinak, Tiom dan Ilu di Kabupaten Puncak, Yuruf di Kabupaten Jayawijaya, dan Ewer di Kabupaten Asmat.

"Lapangan terbang ini hanya bisa didarati pesawat terbang propeler tipe Twin Otter dan helikopter. Lapangan terbang perintis ini tidak dilengkapi dengan peralatan detektor X-ray," tambahnya.

"Benda budaya asal Papua memiliki nilai jual tinggi di luar negeri," ungkap Hari.



Tahun 2017, tengkorak asal Asmat dilelang di Australia, dan berhasil digagalkan oleh Kedutaan Besar RI di Australia. Tidak hanya itu, Hari menuturkan, tengkorak manusia di gua-gua Raja Ampat hilang, yang diduga diambil oleh wisatawan asing.

"Untuk mengantisipasi penyelundupan berlangsung terus, perlu dilakukan pencegahan dengan pengawasan dan pemeriksaan ketat oleh instansi terkait, seperti Bea Cukai di wilayah perbatasan dengan Papua Nugini.
Situs penguburan prasejarah di Teluk Cenderawasih, meliputi Biak, Supiori, Yapen, Numfor, Teluk Wondama dan pulau-pulau kecil di lepas pantai Nabire," tutur Hari.

"Untuk daerah pesisir, para wisatawan diperkirakan membawa tengkorak kepala dengan menggunakan kapal pesiar lintas negara. Dari informasi warga, para wisatawan itu membayar mahal penduduk setempat untuk memandu mereka menuju ke situs penguburan tersebut. Mereka tidak berkoordinasi dengan Balai Arkelogi Papua maupun dinas terkait," jelasnya.

Hari berharap, pemerintah mengambil tindakan tegas. Tentu jika makin dibiarkan, ada banyak benda-benda atau peninggalan-peninggalan dari Papua atau wilayah lain di Indonesia yang bisa dicuri!





(aff/aff)

Hide Ads