Tahun baru identik dengan pesta kembang kembang api dan tiupan terompet. Tapi sejumlah wilayah di Indonesia mengeluarkan penyataan resmi berupa imbauan dan larangan kegiatan pesta tahun baru.
Bogor
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE Nomor 003.3/796-Kesbangpol imbauan tersebut dikeluarkan Ade Yasin untuk mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban'. Ada sebanyak empat poin imbauan yang disampaikannya Ade Yasin dalam SE yang ditandatanganinya.
Berikut empat imbauan dari Ade Yasin:
1. Tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan (hura-hura) tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama;
2. Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor;
3. Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antarsesama;
4. Khusus untuk yang beragama Islam untuk meningkatkan sholat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri.
Riau
Gubernur Riau Syamsuar melarang warganya merayakan malam tahun baru 2020 termasuk meniupkan terompet. Larangan ini termuat dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada jajaran pejabat Pemprov Riau, rektor di Riau, dan masyarakat.
SE bernomor 216/SE/2019 itu diteken Syamsuar pada 30 Desember 2019. Dalam surat edaran yang diterima detikcom, Selasa (31/12/2019), imbauan itu dikeluarkan Syamsuar atas dasar keprihatinan.
Berikut empat imbauan Syamsuar:
1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan penipuan terompet.
2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istigosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.
Aceh
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan imbauan perayaan tahun baru 2020 di Tanah Rencong. Warga dilarang menggelar pesta kembang api hingga membakar mercon.
Imbauan bernomor 003.2/22093 itu diteken Nova pada Rabu (18/12/2019) lalu. Ada empat poin yang tertuang di dalam imbauan.
1. Agar di malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam.
2. Tidak memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
3. Memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
4. Meningkatkan kepedulian dan menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta mmelanggar Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam.
Polisi syariah serta Satpol PP Aceh akan dikerahkan untuk mengawal agar tidak ada perayaan pada saat detik-detik pergantian tahun.
(bnl/krs)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum