Turis asing di Labuan Bajo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih memilih menginap di kamar kos ketimbang di hotel. Imigrasi memperbolehkan selama sesuai aturan di daerahnya.
Imigrasi mengklaim mereka yang menginap di kamar kos itu umumnya warga negara asing (WNA) yang sedang training dive master di Labuan Bajo.
"Kalau menurut kami ada (WNA menginap di kos di Labuan Bajo). Rata-rata terkait dengan training tadi karena IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dari dive master training itu bisa 1-3 bulan, kurang lebih sembilan minggu," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il TPl Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Imigrasi belum memiliki data jumlah WNA yang menginap di kos di Labuan Bajo. Pihaknya masih melakukan pendataan. Saat ini Kantor Imigrasi sedang sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik kos dan homestay agar mereka melaporkan WNA yang menginap. Selama ini hanya pihak hotel yang melaporkan WNA yang menginap.
"Yang sedang kita upayakan untuk kos-kosan karena kita terus melakukan sosialisasi ke homestay, kos-kosan setiap ada orang asing yang menginap wajib memberikan laporan. Tak perlu datang langsung (ke Kantor Imigrasi), cukup aplikasi pelaporan orang asing, sebenarnya sangat mudah aplikasi itu," terang Charles.
"Sehingga kita tahu secara detail pola perilaku, nature-nya orang asing itu berada di Labuan Bajo ngapain sih. Data imigrasi juga diolah instansi lain juga," lanjut dia.
Charles menegaskan tak ada larangan WNA menginap di kos sepanjang dia membayar sewa kos tersebut. WNA bisa dilarang menginap di kos jika di suatu daerah ada aturan yang melarangnya.
"Boleh-boleh saja, tidak ada yang melanggar sepanjang dia bayar. Kecuali ada aturan yang melarang misalnya ada Perda (Peraturan Daerah) yang melarang, berarti dia melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Charles.
"Sepanjang belum ada peraturan yang mengatur atau melarang, boleh-boleh saja menginap di kos," imbuh dia.
Belakangan, Labuan Bajo menjadi tempat favorit warga asing untuk menjalani kursus (training) instruktur selam (dive master). WNA itu mengantongi visa training.
"Dia pakai visa untuk training, dia bukan kerja, dia mengambil kursus di sini untuk menjadi dive master," ungkap Charles.
Menurutnya, visa training itu berlaku 1-3 bulan. Banyaknya WNA yang menjalani training dive master di Labuan Bajo, Charles berujar, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.
"Kalau yang kami dengar bagus karena dengan dia ambil kursus, dia training di sini, bayar kursus di sini, pajaknya masuk sini, makannya di sini, laundry-nya di sini. Intinya yang kami jaga ada efek ekonominya, sepanjang dia itu tidak merugikan itu tentunya baik," jelas Charles.
Diketahui, perairan Labuan Bajo hingga Taman Nasional Komodo menjadi destinasi favorit wisatawan untuk kegiatan diving (menyelam). Kegiatan diving ini banyak dimintai wisatawan mancanegara. WNA yang bekerja di Labuan Bajo adapula yang menjadi dive master.
Terdapat 1.718 WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Labuan Bajo pada periode Januari-24 November 2025. Di antara mereka ada yang bekerja dan training di Labuan Bajo.
***
Artikel ini sudah tayang di detikBali. Baca selengkapnya di sini.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Melihat Gejala Turis China Meninggal di Hostel Canggu, Dokter: Bukan Musibah, Ini Tragedi
Makam Ulama Abal-abal di Lamongan Dibongkar, Namanya Terdengar Asing
PB XIV Purbaya Masih Komunikasi Baik dengan PB XIV Mangkubumi: Saya Adiknya