Tinggal di salah satu perumahan yang jadi langganan banjir di Kota Bekasi, turut membuat paspor saya menjadi korban amukan banjir dahsyat pada awal Tahun Baru 2020 lalu. Walau paspor saya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tapi saya dianjurkan untuk mengurus laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana dalam hal ini yang terdekat adalah di Kota Bekasi.
Tak jauh beda dengan teknis pembuatan paspor, pihak yang mau mengurus BAP untuk urusan musibah banjir perlu melengkapi diri dengan sejumlah dokumen penting seperti copy KTP/e-KTP, Kartu Keluarga, akte lahir hingga paspor yang rusak/basah akibat banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Paspor Rusak Kena Banjir, Harus Bagaimana? |
Setelah melengkapi berkas dan syarat teknis, saya pun bertolak ke Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi yang berada di Jalan Perjuangan, Jumat (3/01/2020). Setibanya di sana, petugas pun memberi saya dua lembar formulir yang perlu diisi oleh data pribadi. Kemudian, dilanjutkan menemui petugas imigrasi berwenang untuk pelaporan BAP di lantai 4.
Tanpa perlu antre atau memohon antrean online, saya pun langsung menyerahkan berkas dan menjelaskan duduk perkara. Hasilnya, saya diminta kembali pada tanggal 9 Januari 2020 atau Kamis depan untuk sesi interview teknis.
"Karena banyak juga yang mengalami masalah serupa," ujar petugas imigrasi.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspor hilang dikenakan denda yang lebih besar senilai Rp 1 juta rupiah. Paspor basah akibat banjir pun masuk kategori pertama.
Menurut petugas imigrasi Bekasi, usai interview tanggal 9 Januari saya dapat langsung mengajukan proses penggantian paspor pada tanggal 12 Januari setelahnya. e-paspor saya yang sebelumnya dikeluarkan oleh kantor imigrasi Jakarta Selatan pun akan diubah jadi dikeluarkan oleh imigrasi Bekasi.
"Iya, nanti bisa langsung proses pengajuan paspor baru di bawah tanggal 12 Januari. Tidak perlu daftar online," ujar petugas imigrasi.
Tentunya hal ini jadi kabar baik, mengingat saya tak perlu melakukan pendaftaran online yang slotnya kerap penuh dan makan waktu berhari-hari. Setidaknya, paspor basah yang masih berlaku dapat diurus secepatnya dan siap untuk dipakai kembali.
Pembuatan paspor biasa akan memakan tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk e-paspor. Biaya adalah Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk e-paspor. Sedianya hal dan teknis serupa juga berlaku sama untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
(rdy/aff)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan