Paspor Rusak Kena Banjir, Harus Bagaimana?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Paspor Rusak Kena Banjir, Harus Bagaimana?

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 03 Jan 2020 13:45 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia (iStock)
Jakarta - Musibah banjir yang terjadi di awal tahun memakan banyak korban, tak terkecuali dokumen seperti paspor yang basah dan rusak. Berikut hal yang perlu diketahui.

Mungkin ada di antara traveler yang paspornya basah akibat rumah yang diterjang banjir tinggi di awal tahun? Padahal, paspor dibutuhkan untuk bepergian ke luar negeri. Baik itu untuk keperluan traveling atau bisnis.

Lantas, apa yang perlu dilakukan ketika paspor yang kamu miliki basah? Merujuk pada situs Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat (3/01/2020), paspor merupakan dokumen negara yang dipinjamkan oleh Pemerintah RI kepada warga negaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus paspor basah, traveler pun harus melakukan pergantian paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dari kediaman Anda. Namun, akan lebih disarankan mengurus di kantor imigrasi tempat paspor Anda berasal.

Untuk paspor basah akibat banjir, itu masuk ke dalam kategori rusak akibat musibah. Untuk itu, traveler pun harus melakukan pergantian paspor. Hanya sebelumnya. Kamu harus lebih dulu membuat laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat perihal musibah yang menimpa paspor sebelum mengajukan paspor baru.

Mendaftar ke Imigrasi untuk memproses BAP, kamu pun wajib membawa sejumlah persyaratan seperti copy e-KTP, akte lahir, KK dan paspor yang rusak sebagai barang bukti. Boleh juga bawa yang asli untuk jaga-jaga, tapi ini adalah opsional.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspor hilang dikenakan denda yang lebih besar senilai Rp 1 juta rupiah.

Usai mengisi dan mengumpulkan formulir untuk BAP, petugas imigrasi akan meminta kamu kembali untuk sesi wawancara terkait kebutuhan teknis. Setelah urusan BAP beres, barulah traveler bisa mengurus izin untuk penggantian paspor.


Untuk penggantian paspor, tentu tak jauh beda dengan proses pembuatan paspor. Namun, jauh lebih simpel. Traveler pun dituntut untuk membawa syarat-syarat standar yang diperlukan.

Pembuatan paspor biasa akan memakan tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk e-paspor. Biaya adalah Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk e-paspor.




(rdy/aff)

Hide Ads