Dear Turis Keraton Agung Sejagat, Boleh Foto-foto Tapi...

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dear Turis Keraton Agung Sejagat, Boleh Foto-foto Tapi...

Usman Hadi - detikTravel
Minggu, 19 Jan 2020 15:19 WIB
Ilustrasi turis berfoto di Keraton agung Sejagat (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Purworejo - Kisah Keraton Agung Sejagad menarik perhatian turis. Namun bila datang ke sana, boleh saja berfoto-foto namun ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Keraton Agung Sejagat (KAS) yang didirikan 'Raja' Toto Santoso dan 'Permaisuri' Fanni Amidania di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, menjadi destinasi wisata dadakan. Apa kata Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai hal itu?

"Kita masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, nanti (tergantung) bagaimana hasil dari proses hukum tersebut," kata Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi, saat ditemui detikcom di kediamannya, Minggu (19/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalkan memang dari Pemda (Pemkab Purworejo) atau dari pihak mana ada saran (KAS) untuk dijadikan destinasi wisata, kan juga kami harus rembukan dulu dengan yang punya tanah (Chikmawan)," sambungnya.

Turis di lokasi Keraton Agung Sejagat Turis di lokasi Keraton Agung Sejagat (Usman Hadi/detikcom)

Lokasi KAS memang berada di atas lahan warga setempat, Chikmawan. Adapun Chikmawan merupakan mahapatih KAS yang keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri, yang bersangkutan sulit ditemui usai dimintai keterangan polisi.

"Jadi posisi pemerintah desa tetap masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Karena tindak lanjut dari yang berwajib tentang barang-barang yang bisa dikatakan milik Keraton harus diapakan kan kami belum tahu," tuturnya.

Adapun Slamet tak merisaukan keberadaan KAS yang menjadi destinasi wisata dadakan di desanya. Ia tak khawatir karena di sekeliling KAS telah dipasangi police line, dan ada aparat kepolisian yang berjaga di dalam kompleks Keraton.

"Kalau (pengunjung mengambil gambar) dari luar silakan, yang penting tidak mengganggu barang-barang yang ada di dalam. Jadi jangan sampai ada yang masuk terus merusak barang-barang yang masih dibutuhkan oleh yang berwajib," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mapolda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan 'Raja' Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan 'Permaisuri' Fanni Amidania sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penipuan dan perbuatan onar.





(sym/sym)

Hide Ads