Gubernur: Legalkan Arak Bali untuk Dongkrak Ekonomi Rakyat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur: Legalkan Arak Bali untuk Dongkrak Ekonomi Rakyat

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 06 Feb 2020 17:05 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar -

Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan arak dan minuman berfermentasi lain. Dia berharap kebijakan itu mendongkrak ekonomi rakyat.

Keputusan untuk melegalkan arak dan minuman berfermentasi itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Koster menyebut legalisasi arak Bali itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.

"Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam Pergub maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata Koster seperti dikutip Antara, Rabu (5/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koster, Pergub yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi oleh realitas bahwa minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali, merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Pulau Dewata.

"Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Ia mengklaim arak dan tuak Bali sudah sangat terkenal. Namun, pengembangannya selama ini masih terhambat karena ada Peraturan Presiden yang mengatur produksi minuman beralkohol tradisional termasuk dalam "negatif list".

"Untunglah ada jalan keluar, dengan mengaturnya dalam regulasi berupa Pergub," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.




(fem/rdy)

Hide Ads