Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan arak dan minuman berfermentasi lain. Dia berharap kebijakan itu mendongkrak ekonomi rakyat.
Keputusan untuk melegalkan arak dan minuman berfermentasi itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Koster menyebut legalisasi arak Bali itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.
"Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam Pergub maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata Koster seperti dikutip Antara, Rabu (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Resmi! Arak dan Brem Bali Legal |
Menurut Koster, Pergub yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi oleh realitas bahwa minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali, merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Pulau Dewata.
"Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ujar dia.
Ia mengklaim arak dan tuak Bali sudah sangat terkenal. Namun, pengembangannya selama ini masih terhambat karena ada Peraturan Presiden yang mengatur produksi minuman beralkohol tradisional termasuk dalam "negatif list".
"Untunglah ada jalan keluar, dengan mengaturnya dalam regulasi berupa Pergub," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
(fem/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan