Arak Bali Legal, Hotel dan Bandara Diminta Kurangi Impor Minuman

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Arak Bali Legal, Hotel dan Bandara Diminta Kurangi Impor Minuman

Angga Riza - detikTravel
Jumat, 07 Feb 2020 11:13 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster. (dok Humas Pemprov Bali)
Denpasar -

Setelah Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan minuman arak Bali atau brem Bali yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Koster juga akan mendorong hotel hingga Bandara menyediakan arak Bali atau brem Bali dan mengurangi impor arak.

Saat ini hotel-hotel yang ada di Bali masih menyuguhkan arak impor. Setelah pergub ini terbit, Koster akan mendorong pihak hotel mengurangi impor minuman keras maupun arak dari luar.

"Sekarang impor di hotel-hotel masih impor. Kita akan suguhkan arak bali dan brem bali ke hotel-hotel supaya kurangi impor. Pakai ini saja," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Rabu (5/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Koster meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Terbitnya pergub itu membuat arak dan brem Bali legal. Tapi rupanya tidak mudah menjadikannya sebagai oleh-oleh.

"Karena, ditentukan di situ kalau membawa, sesuai pergub ini, harus ada surat jalan dari kepala desa, harus ada keterangan dari bendesa adat untuk upacara agama, juga ada batasan batasan jumlah yang dipakai," kata Koster.




(ddn/ddn)

Hide Ads