Syarat Membuat Paspor Anak dan Biayanya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Membuat Paspor Anak dan Biayanya

Puti Yasmin - detikTravel
Kamis, 13 Feb 2020 09:15 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Syarat Membuat Paspor Anak di kantor Imigrasi Indonesia. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Setiap orang perlu memiliki paspor ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak. Nah, syarat membuat paspor anak bisa dipenuhi bila seseorang berusia di bawah umur 18 tahun dan belum menikah.

Syarat membuat paspor anak diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut cara membuat paspor anak yang dirangkum detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Syarat

Syarat membuat paspor anak tidak jauh berbeda dengan syarat pembuatan paspor dewasa. Bagi orang tua yang ingin membuat paspor untuk anaknya mesti menyiapkan beberapa dokumen.

Sebelum menyiapkan syarat membuat paspor anak, orang tua bisa lebih dulu melakukan permohonan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data.

ADVERTISEMENT

Adapun, data yang dilampirkan sebagai syarat membuat paspor anak adalah KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Lalu, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

Selain itu, diperlukan juga surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebagai syarat membuat paspor anak.

2. Cara Pembuatan

Setelah syarat membuat paspor anak lengkap, orang tua bisa menunggu proses dari pihak imigrasi. Untuk bagian wawancara, orang tua atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir.

Jangan lupa syarat membuat paspor anak ya!




(pay/erd)

Hide Ads