Setiap orang perlu memiliki paspor ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak. Nah, syarat membuat paspor anak bisa dipenuhi bila seseorang berusia di bawah umur 18 tahun dan belum menikah.
Syarat membuat paspor anak diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berikut cara membuat paspor anak yang dirangkum detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Syarat
Syarat membuat paspor anak tidak jauh berbeda dengan syarat pembuatan paspor dewasa. Bagi orang tua yang ingin membuat paspor untuk anaknya mesti menyiapkan beberapa dokumen.
Sebelum menyiapkan syarat membuat paspor anak, orang tua bisa lebih dulu melakukan permohonan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data.
Adapun, data yang dilampirkan sebagai syarat membuat paspor anak adalah KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Lalu, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
Selain itu, diperlukan juga surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebagai syarat membuat paspor anak.
2. Cara Pembuatan
Setelah syarat membuat paspor anak lengkap, orang tua bisa menunggu proses dari pihak imigrasi. Untuk bagian wawancara, orang tua atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir.
Jangan lupa syarat membuat paspor anak ya!
(pay/erd)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol