Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan sementara pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) asal 3 Negara yang memiliki kenaikan signifikan penyebaran virus COVID-19. Ke-3 negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) serta para pelancong (travelers) yang pernah mengunjungi wilayah-wilayah di 3 negara itu.
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," Kata Retno di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Retno menuturkan kebijakan itu dibuat untuk kebaikan semua pihak. Larangan itu diperuntukkan bagi WNA dan pelancong yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke wilayah-wilayah yang berada di tiga negara tersebut untuk transit dan berkunjung ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut. Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," sebut Retno.
Selanjutnya untuk pendatang dan pelancong yang disebutkan tadi, Retno memerintahkan mereka menyertakan surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat itu harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dari setiap negara asal mereka.
"Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health alert certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masin negara," perintahnya.
Simak Video "Video: Eks Menlu Retno Dapat Panci di Acara Akad Nikah Anak Pramono"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!