Untuk mencegah penularan virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius ke atas untuk naik kereta api.
Larangan ini mulai dilakukan sejak 14 Maret 2020.
"Pelarangan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut di area kereta api," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam siaran pers, Selasa (17/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum traveler naik kereta, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang pada saat boarding di stasiun. Aturan pelarangan naik KA bagi calon penumpang juga diterapkan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta (Railink) serta KRL. Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengecekan saat ini sudah dilakukan di stasiun-stasiun besar. Bertahap akan kami terapkan di seluruh stasiun, karena memang terbatasnya alat pengukur suhu tubuh penumpang. Harapannya tentu saja agar penyebaran virus corona bisa ditekan," tutup Yuskal.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dari KAI untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sebelumnya Kereta Api Indonesia rutin melakukan pembersihan kereta dengan menggunakan bahan kimia untuk sterilisasi. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di titik-titik yang sering dilalui oleh penumpang. KAI juga menyediakan hand sanitizer di stasiun agar penumpang dapat tetap menjaga kebersihan tangannya selama berada di stasiun.
(ddn/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol